Profil Pascasarjana IAIN Antasari
IAIN Antasari Banjarmasin mendirikan Program Pascasarjana pada tanggal 1 Agustus 2000, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/176/2000 tentang Persetujuan Pembukaan Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin. Program studi pertama pada saat pendirian ialah Program Magister Program Studi Filsafat Islam dengan Konsentrasi Ilmu Tasawuf.
Pascasarjana IAIN Antasari dalam perkembangannya membuka konsentrasi Filsafat Hukum Islam berdasar SK Rektor IAIN Antasari No. 126 Tahun 2001 dan membuka konsentrasi Pemikiran Pendidikan Islam berdasar SK Rektor No. 153 Tahun 2002. Kedua Prodi tersebut berada di bawah naungan Program Studi Filsafat Islam
Pascasarjana IAIN Antasari dalam perkembangannya membuka konsentrasi Filsafat Hukum Islam berdasar SK Rektor IAIN Antasari No. 126 Tahun 2001 dan membuka konsentrasi Pemikiran Pendidikan Islam berdasar SK Rektor No. 153 Tahun 2002. Kedua Prodi tersebut berada di bawah naungan Program Studi Filsafat Islam
Program Pascasarjana IAIN Antasari melalui SK Rektor No. 153 Tahun 2002 pada tahun 2004 selanjutnya membuka Program Studi Pendidikan Islam dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam No. DJ.II/380/2004 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Islam. Berdasarkan SK tersebut, Rektor IAIN Antasari mengeluarkan SK No. 237 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Konsentrasi-konsentrasi Program Magister (S2) Program Pascasarjana IAIN Antasari yang meliputi: (1) Konsentrasi Ilmu Tasawuf dan Konsentrasi Filsafat Hukum Islam pada Prodi Filsafat Islam; (2) Konsentrasi Pemikiran Pendidikan Islam dan Konsentrasi Manajamen Pendidikan Islam pada Prodi Pendidikan Islam.
Selain konsentrasi tersebut, untuk mengakomodir minat yang besar dari raw input peserta PPs yang sangat heterogen, atas dasar MoU IAIN Antasari dengan Mahkamah Agung dan kerjasama dengan Bank BPD Kalsel, No. IN.09.5/HM.01/434/2006, No. PTA.O/K/HM.01/474/2006, dan No. 2/UUF-MuO/BPD/2006, pada semester ganjil tahun akademik 2006/2007 menyelenggarakan kelas khusus Program Magister Hukum Bisnis Syari’ah untuk para hakim di lingkungan Pengadilan Agama.
Begitu pula dengan MoU dengan Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Departemen Agama RI No. In.04/III/PP 009/184 A/2009, sejak semester ganjil tahun akademik 2008/2009 dibuka kelas khusus Program Magister Pendidikan Agama Islam bagi guru-guru agama Islam di sekolah umum.
Berdasarkan perjalanan perkembangan program studi dan konsentrasi di atas, Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin hingga saat ini telah mempunyai dua program studi yang masing-masing membawahi tujuh konsentrasi.
- Program Studi Filsafat Islam dengan konsentrasi:
- Ilmu Tasawuf
- Filsafat Hukum Islam.
- Hukum Bisnis Syariah.
- Program Studi Pendidikan Islam dengan konsentrasi:
- Pemikiran Pendidikan Islam.
- Manajemen Pendidikan Islam.
- Pendidikan Agama Islam.
Di tahun 2010, Prodi Pendidikan Islam berhasil mendapatkan akreditasi dengan nilai B melalui SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor 011/BAN-PT/Ak-VIII/S2/V/2010 pada tanggal 30 April 2010. Sedangkan Prodi Filsafat Islam juga berhasil mendapatkan akreditasi di tahun 2011 dengan akreditasi “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) melalui SK 011/BAN-PT/Ak-IX/S2/VII/2011 pada tanggal 12 Agustus 2011.
Di tahun 2011 itu juga, Program Pascasarjana IAIN Antasari memperoleh izin menyelenggarakan pendidikan Program Doktor bidang Pendidikan Islam berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/53/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Izin Pembukaan Program Doktor Prodi Pendidikan Islam dengan Konsentrasi Pemikiran Pendidikan Islam. Dengan izin ini, Program Doktor Pendidikan Islam Program Pascasarjana IAIN Antasari diresmikan pada tanggal 14 September 2011 oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Drs. H. Rudy Arifin dan dibuka dengan orasi ilmiah oleh Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Mohammad Ali, M.A.
Prodi Program Doktor Pendidikan Islam ini pada awalnya dikelola secara bersama-sama dengan Program Magister Pendidikan Islam yang dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris dan satu orang staf, yang bertanggung jawab kepada direktur. Namun semenjak keluarnya SK Rektor No 139 tahun 2013 tentang Pengelola Program Magister dan Doktor Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, Prodi Doktor dikelola secara terpisah yang dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris dan seorang staf yang bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana. Kemudian, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1735/2013 tentang Nomenklatur Prodi Doktor pada Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Prodi ini berubah nama menjadi Prodi Pendidikan Agama Islam.
Di saat yang bersamaan, terbit Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 Tahun 2012 Tentang Penataan Program Studi Di Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2012. Peraturan ini bertujuan mempertegas Peraturan Menteri Agama No. 36 TAHUN 2009 ini berisi tentang perubahan nama program studi dan dihapusnya konsentrasi di bawah program studi.
Untuk menyahuti Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 Tahun 2012 ini, Pascasarjana mengajukan Proposal Transformasi Program Studi Pascasarjana IAIN Antasari ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Berdasarkan pengajuan Proposal Transformasi Program Studi tersebut, TIM Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI melakukan visitasi ke Pascasarjana IAIN Antasari pada tanggal 3-4 Juli 2013. TIM tersebut beranggotakan Dr. Mastuki, M. Ag (Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI), Prof. Dr. H. Muhaimin, MA (UIN Malang), dan Prof. Dr. Nasharuddin Harahap, MA (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Berdasarkan visitasi ini, terbitlah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 2085 Tahun 2013 tentang Transformasi Konsentrasi Menjadi Program Studi, dimana konsentrasi-konsentrasi yang ada wajib ditransformasikan menjadi Program Studi, maka konsentrasi-konsentrasi studi pada Program Magister Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin berubah menjadi empat Program Studi, yaitu:
- Prodi Akhlak dan Tasawuf
- Prodi Pendidikan Agama Islam
- Prodi Manajemen Agama Islam
- Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Sementara Program Doktor Pendidikan Islam dengan Konsentrasi Pemikiran Pendidikan Islam diubah menjadi Prodi Pendidikan Agama Islam berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1735/2013 tentang Nomenklatur Prodi Doktor pada Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Di samping itu juga melalui Peraturan Menteri Agama RI No. 20 Tahun 20013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) IAIN Antasari, sebutan “Program Pascasarjana” berubah menjadi “Pascasarjana”, dan hanya dipimpin oleh seorang Direktur.
Di tahun 2014, Prodi Akhlak dan Tasawuf, Hukum Ekonomi Syariah di Pascasarjana IAIN Antasari berhasil memperoleh akreditasi “B” oleh BAN PT dengan SK No. 463/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2014 yang masa berlakunya hingga tahun 2019. Sedangkan Prodi Pendidikan Agama Islam juga berhasil memperoleh akreditasi “B” oleh BAN PT dengan SK No. 484/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2014 yang masa berlakunya hingga tahun 2019.
Dengan pencapaian prestasi ini, Pascasarjana IAIN Antasari selanjutnya terus berusaha mengembangkan diri dengan mengajukan usulan dua Program Studi baru ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan di tahun 2015 dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5133 Tahun 2015. Adapun dua Program Studi tersebut adalah:
- Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab
- Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Dengan demikian, Pascasarjana IAIN Antasari hingga tahun 2015 telah memiliki enam Program Studi