Akhir Masa Studi Mahasiswa Program Doktor (S-3) Angkatan 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, Bab III Pasal 5 ayat 3 huruf c bahwa program doktor dapat ditempuh paling lama 10 (sepuluh) semester, dengan ini kami sampaikan bahwa
- mahasiswa Program Doktor (S-3) Angkatan angkatan 2012 akan habis masa kuliah pada semester genap tahun akademik 2017/2018. Apabila tidak melakukan perpanjangan masa kuliah paling lambat tanggal 15 Agustus 2018 akan dinyatakan putus masa studi;
- prosedur perpanjangan masa studi dapat dilihat pada Edaran Direktur nomor 527/Uin.14/IV/PP.00.9/06/2018, tanggal 28 Juni 2018.