Kesempatan Terakhir Pembayaran Tunggakan SPP Dan Atau Biaya Herregistrasi Dan Atau Cuti Akademik
Dengan ini sampaikan kembali bahwa kami telah memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa untuk melakukan pembayaran tunggakan dan atau biaya herregistrasi sebagaimana telah disebutkan pada Edaran Direktur Pascasarjana UIN Antasari Nomor : 01/Un.14/III/PP.00.9/01/2018, nomor : 319/Un.14/IIIPP.00.9/03/2018, serta nomor 402 /Un.14/IV/PP.00.9/04/2018.
Oleh karena itu, dengan ini kami tegaskan, terhitung tanggal 16 Agustus 2018, mahasiswa yang tidak melakukan pelunasan semua tunggakan pembayaran SPP dan atau herregistrasi dan atau mengurus cuti akademik, akan kami nyatakan putus studi dan data yang bersangkutan akan kami hapus dari sistem informasi akademik UIN Antasari.