
Dosen Tetap PRODI S-2 HK dalam Seminar Internasional
Senin 15-16 November 2018 UIN Antasari Banjarmasin melaksanakan International Conference on Islamic Cosmopolitanism: Doctrine, Praxis, and Paradox bekerja sama dengan RRI, B’Post, TVRI, Radar Banjar, BRI , kegiatan tersebut bertempat di G-Sign Hotel Banjarmasin. Dalam kegiatan ini salah satu Dosen tetap Prodi S-2 Hukum Keluarga Bpk Prof. Dr. H. Fahmi Al-Amruzi, M. Hum, mengikuti seminar internasional yang diikuti oleh pemakalah dari dalam dan juga luar negeri seperti Dr. Syuan-Yuan Chiou dari National Chengchi University, Taiwan dan Prof. Dr. Imtiyaz Yusuf dari Mahidol University, Bangkok. Prof. Dr. H. Fahmi Al-Amruzi, M. Hum hadir sebagai salah satu pemakalah pada kegiatan International Conference on Islamic Cosmopolitanism: Doctrine, Praxis, and Paradox yang berlangsung selama dua hari tersebut. Pada Kegiatan tersebut lebih 250 peserta yang mendaftarkan diri, semua peserta berasal dari dalam negeri, ada yang berasal dari perguruan tinggi lain namun peserta dari UIN Antasari dari berbagai fakultas di UIN Antasari Banjarmasin yang lebih mendominasi. Para pemakalah yang hadir mempresentasikan 38 makalah terkait tema di atas.
Prof. Dr. H. Fahmi Al-Amruzi, M. Hum mempresentasikan makalah bertajuk Interpretation of Waqf from Period to the Period and It’s Implementation in Various Muslim Coountries (Interpretasi wakaf dari masa ke masa dan implementasi di berbagai negara muslim). Beliau mempresentasikan makalah tersebut pada Third Parallel Session yakni pada jam (19.00 – 21.00) di ROOM 3: Hall B. dalam presentasinya beliaubeliau memaparkan bahwa wakaf adalah salah satu ibadah maliyah dan sekaligus juga ibadah ijtima’iyyah, yang keduanya berfungsi sebagai perekat hubungan vertical kepada Allah atau Habluminallah dan habluminannas yang mengeratkan hubungan horizontal dengan sesama manusia yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhir presentasi, Dr. H. Fahmi Al-Amruzi, M. Hum menyampaikan pemaknaan waqaf terus mengalami perkembangan baik dari segi pengertian dan bentuknya maupun pada tataran implemenasi dan pegelolaanya yang sesuai dengan situasi dan kondisinya diberbagai tempa, waktu dan keadaan, sehingga waqaf benar-benar berfungsi sebagai shadaqah jariyah yang memberiukan manfaat besar bagi pewaqaf dan masyarakat seluruhnya.