
PRODI S-2 HUKUM KELUARGA MENGADAKAN DISKUSI DOSEN
KEGIATAN DISKUSI BULANAN DOSEN
Selasa, 13 November 2018, bertempat di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin diadakan diskusi bulanan oleh Prodi S-2 Hukum Keluarga UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan yang bertema “Fenomena Itsbat Nikah Di Era Milenial Pada Masyarakat Metropolis ” ini dihadiri oleh 22 orang Dosen di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan agenda yang bertujuan untuk memberikan wawasan akademik.
Kegiatan diskusi bulanan dosen ini dilaksanakan karena melihat maraknya fenomena yang terjadi di masyarakat, yakni terkait fakta perkara itsbat nikah yang masuk ke pengadilan agama Banjarmasin pada tahun 2017 sebanyak 221 perkara, sedangkan tahun 2018 (sampai Oktober) sebanyak 161. Bahwa berdasarkan data di atas, jumlah perkara itsbat nikah yang masuk ke pengadilan Agama Banjarmasin terlihat fluktuatif. Dalam proses penyelesaian itsbat nikah di Pengadilan Agama Banjarmasin dilakukan telah sesuai dengan prosedur berperkara.
Sebagaimana data yang dipaparkan di atas bahwa perkawinan yang tidak tercatat ditahun 2017 dan 2018 disebabkan karena perkawinan yang tidak tercatat setelah berlakunya undang-undang tahun 1974, hal ini menjadi sorotan penting karena di dalam KHI pasal 7 ayat 3 tidak menyatakan secara explisit bahwa perkawinan setelah tahun 1947 dapat di itsbatkan. Jadi Perkawinan yang tidak tercatat dan terjadi setelah thun1974 adalah perkara yang paling banyak ditemukan di Pengadilan Agama Banjarmasin. Hal ini menimbulkan petanyaan “mengapa masih banyak perkawinan yang tidak tercatat dan terjadi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1947. Masyarakat seharusnya tidak punya alasan lagi untuk mentaati peraturan. Kurangnya sosialisasi hokum perkawinan mengenai biaya perkawinan dan legalitas perkawinan menjadi sorotan penting agar tidak terjadi lagi hal yang sama.