Kewajiban Cek Plagiasi Sebagai Syarat Pembuatan Ijazah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dengan ini disampaikan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2019, permohonan pembuatan ijazah harus menyertakan bukti sertifikat bebas plagiasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah
- Tesis dan disertasi yang telah diujikan dan diperbaiki serta mendapat persetujuan tim penguji harus dipindai untuk memastikan bebas dari indikasi plagiat;
- Tesis dan disertasi yang telah dipindai dan dinyatakan tidak terindikasi plagiat (paling tinggi 20% per bab) akan mendapat sertifikat bebas plagiasi;
- Sertifikat bebas plagiasi menjadi salah satu syarat pembuatan ijazah;
- File tesis atau disertasi yang telah diperbaiki berdasarkan hasil ujian diserahkan ke Program Studi masing-masing dengan ketentuan
- dalam format doc atau docx (diketik dengan Microsoft Office Word);
- File dipisah per bab dan diberi nama file dengan nama mahasiswa serta bab sebagaimana contoh berikut
- Awal (berisi halaman judul, kata pengantar, daftar isi, dll)
- Ahmadbab1
- Ahmadbab2
- Ahmadbab3
- Ahmadbab4
- Ahmadbab5
- Ahmadbab6
- Akhir (berisi daftar pustaka, riwayat hidup, lampiran).
Unduh Edaran Direktur disini *
* klik tulisan “disini” untuk mengunduh