Sertifikat Bebas dari Tindakan Plagiasi sebagai Persyaratan Penerbitan Ijazah
Menindaklanjuti dan memperjelas edaran kami nomor 75/Un.14/IV/PP.009/01/2019 (unduh di sini), tanggal 29 Januari 2019, tentang Kewajiban Cek Plagiasi Untuk Penerbitan Ijazah, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa permohonan pembuatan ijazah yang diserahkan ke Pascasarjana pada 1 Februari 2019 dan sesudahnya harus melampirkan bukti bahwa tesis/disertasi bebas dari tindakan plagiat.
Kepada Saudara/Saudari yang belum meyerahkan sertifikat bebas tindakan plagiasi kami minta untuk segera menyerahkan ke Subbagian Tata Usaha (Akademik) Pascasarjana UIN Antasari . Apabila tidak menyertakan sertifikat tersebut, ijazah dan transkrip tidak diproses pembuatannya.
Unduh Edaran Direktur di sini