Kaprodi S2 HES Beri Materi di UNISKA Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary
Selasa, 30 April 2019, Kaprodi S2 Hukum ekonomi Syariah (HES) Dr. Rahmat Solihin, M. Ag bersama tim melakukan sosialisasi dan pengabdian masyarakat di Universitas Islam (UNISKA) Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarbaru dibarengi dengan penyampaian materi tentang “Hukum Bisnis Online: Halal atau Haram ? Kegiatan ini dihadiri Oleh Mahasiswa dan Dosen Uniska Banjarbaru.
Dalam paparanya Solihin menjelaskan bahwa Pada dasarnya, bisnis online ini sama dengan bisnis offline seperti biasanya. Yang membedakan keduanya hanya lokasi atau tempat bisnis itu dijalankan. Dalam bisnis offline, terdapat toko atau tempat tetap yang digunakan untuk menjual barang atau jasa, sedangkan bisnis online menggunakan media internet sebagai tempat berjualan sekaligus media berpromosi. Antara pembeli dan penjual saling tak tatap muka dan transaksi dilakukan atas dasar kepercayaan.
Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis online dalam ekonomi syariah juga terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau illegal. Bisnis online diizinkan (Ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang. Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada deskripsi yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar yang memperbolehkan pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya” jelasnya