Kaprodi S2 Hukum Keluarga UIN Antasari jadi narasumber webinar nasional
Kaprodi S2 Hukum Keluarga UIN Antasari menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Hukum Waris” edisi ketiga yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)-Indonesia pada sabtu (20/2/21). Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH., MH mengangkat tema Masyarakat Banjar menerapkan hukum waris adat Banjar dalam pembagian warisan dari orang tua atau pewaris.
Dalama paparannya Gusti menyampaikan bahwa “Pembagian warisan ada berbagai variasi, ada sebagian yang membagikan setelah 40 hari kematian, 100 hari setelah kematian, dan ada pula sebagian masyarakat yang tidak melakukan pembagian warisan,” ungkapnya.
Harta warisan yang tidak terbagikan tersebut menimbullkan persoalan untuk menentukan siapa yang akan menguasai harta tersebut. Masyarakat Banjar menyelesaikannya melalui musyawarah atau islah. Gusti mengungkapkan, biasanya harta warisan itu penguasaannya diserahkan kepada salah satu orang tua yang masih hidup, baik suami (ayah) atau istri (ibu), atau kepada anak tertua.
Adapun harta warisan yang tidak terbagi itu biasanya harta yang dipersiapkan untuk membiayai sejumlah upacara atau ritual dalam memperingati hari meninggalnya pewaris yang disebut bahaul.“[Harta waris yang tidak terbagi] itu juga karena keengganan ahli waris untuk membagi kalau salah satu orang tua masih hidup,” jelasnya.
Adapun pola pembagian warisan pada masyarakat Banjar, lanjut Gusti, yakni dilaksanakan secara musyawarah (islah). Pembagiannya dalam keadaan damai dan tidak terjadi sengketa. Bila ada sengketa dalam pembagian, para pihak mengajukan ke Pengadilan Agama.
“Sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu diklarifikasi harta bersama dari pihak pewaris. Harta bersama itu dibagi sama rata. Harta bagian dari bagian harta bersama yang meninggal dunia saja yang dijadikan harta warisan,” katanya.