Kaprodi S3 IS Jadi Narasumber Webinar APHA-Indonesia
Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H Kaprodi S3 Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Waris dengan Menggunakan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan“, Sabtu (27/2/21) melalui aplikasi zoom.
Prof. Ahmadi dalam paparannya menjelaskan bahwa Keberadaan adat badamai sebagai sebuah nilai dan bentuk penyelesaian sengketa hukum pada masyarakat Banjar masih melembaga, setidak-tidaknya dapat dilacak dari kemauan masyarakat dan pemerintah di beberapa daerah kabupaten kota yang berkeinginan untuk mewujudkan kembali suasana kehidupan sebagaimana yang pernah terjadi pada masa kesultanan. Setidaknya dapat dilihat dari lahirnya beberapa Peraturan Daerah yang bernuansa Syari’at.
Hal ini menunjukkan nilai-nilai yang hidup termasuk adat badamai masih fungsional di Kalimantan Selatan. Masyarakat Banjar lebih mengedepankan solusi perdamaian atau adat badamai dalam istilah Banjar baparbaik, bashuluh, baakuran maupun bapatut yang sama pentingnya dengan penyelesaian sengketa hukum melalui lembaga peradilan. Apalagi sengketa keperdataan semisal pembagian waris, sengketa keluarga atau perkawinan maupun yang berkaitan dengan harta perpantangan (gono gini). ada dua cara yang digunakan dalam penyelesaian waris Banjar, yaitu melalui perhitungan Faraidh dan pendeketan shuluh dan ishlah (mencari solusi dalam pemecahan masalah)