
Prodi (S2) Hukum Keluarga Gelar FGD
Prodi Magister (S2) Hukum Keluarga UIN Antasari Gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembagian Waris pada Masyarakat Muslim Tionghoa di Banjarmasin” penelitian kolaborasi dosen dan mahasiswa. Hadir sebagai narasumber Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, SH., M. Si dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta dan Dr. Syaifudin, SH., MH Founder Jurist Solution. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Selasa 26 Oktober 2021.
FGD ini dihadiri oleh dosen Ilmu-Ilmu Hukum Islam UIN Antasari, dan seluruh mahasiswa mahasiswa Magister (S2) Hukum Keluarga.
Kaprodi Program S2 HK Dr. Gusti Muzainah, SH., MH saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa hasil penelitian kolaboratif ini diharapkan dapat melihat bagaimana sistem pembagian waris terhadap masyarakat Muslim Tionghoa yang sudah lama berada di Banjarmasin
Firqoh Annajiyah, M.H sebagai peneliti dalam paparannya menjelaskan bahwa “sistem pembagian waris adat Tionghoa menganut sistem hukum adat patrilineal yang lebih terpusat kepada pihak laki-laki sebagai ahli waris utama dikarenakan lebih banyak tanggung jawab dibandingkan anak perempuan.
Sedangkan Aliyadi, SHI sebagai peneliti menambahkan bahwa pola perilaku pembagian harta warisan keturunan Tionghoa yang beragama Islam mengandung 3 pokok pembagian yaitu pertama; melalui musyawarah ahli waris adat, kedua; tidak membagi warisan dan ketiga; membagi melalui ketentuan hukum waris Islam.