Angkat kompromi dalam kewarisan masyarakat Banjar, Dosen FSY raih gelar Doktor
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Program Doktor Ilmu Syariah melangsungkan sidang ujian terbuka pada Selasa, 29 April 2022 yang dipimpin oleh ketua sidang Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA, dan penguji Prof. Dr. H. Zulfa Jamalie, M. Pd, Prof. Dr. H.M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum., Dr. H.A. Sukris Sarmadi, MH., Mujiburohman., MA., Ph.D, dan penguji eksternal Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. Fakultas Syariah Universitas Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Sidang terbuka gelar Doktor tersebut diajukan dalam rangka memenuhi sebagian persyaratan untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Syariah yang dipertahankan disertasinya oleh promovendus Wahidah dengan judul “Kompromi dalam Kewarisan pada Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan “.
Dalam paparannya ia mengungkapkan Masyarakat Banjar tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota dalam wilayah Kalimantan Selatan. Dalam praktik penyelesaian harta warisan, masyarakat tampak mempunyai kecenderungan untuk menyelesaikan masalah kewarisannya melalui metode kompromi.
Adapun kompromi dalam kewarisan masyarat muslim Banjar Kalimantan Selatan, digambarkan dalam tujuh varian kewarisan yang mempunyai titik singgung dengan masalah hibah dan wasiat. Tujuh varian yang menjadi fenomena kewarisan di sini, menjadi bukti adanya modifikasi antara ketentuan waris Islam farâidh dengan asas kepatutan, rasa keadilan, dan kemaslahatan yang ada dalam benak atau pemahaman masyarakat. Akar masalahnya adalah berawal dari tradisi atau kebiasaan yang dilangsungkan terus menerus, dan sulit untuk diubah. Karena ini sudah merupakan kebijakan yang diyakini memiliki manfaat bagi seluruh ahli waris dalam lingkup keluarga nasabiyah. Selain itu, musyawarah mufakat diantara sesama ahli waris merupakan prinsip dasar yang tetap dipegangi dalam setiap merumuskan segala kebijakan, tidak terkecuali dengan masalah-masalah kewarisan.,” ujarnya
sedangkan makna dibalik kompromi dalam kewarisan pada masyarakat Banjar Kalimantan Selatan, adalah sebagai wujud atau manifestasi dari motto “Jangan Bacakut Papadaan.” Sebab realitas menunjukkan, bahwa ketaatan masyarakat muslim Banjar dalam melakukan upaya kompromi kewarisannya, masih tetap dalam batas-batas yang disyariatkan. Mereka tidak berani melanggar apa yang sudah menjadi aturan Tuhan dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris terkait, untuk melakukan upaya hukum jika memang dikehendaki. Ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam (ketentuan farâidh) mempunyai pengaruh, dan berasimilasi dengan tradisi masyarakat Banjar Kalimantan Selatan yang memang dikenal agamis. Rekayasa atau modifikasi yang diwujudkan dalam bentuk kompromi kewarisan inilah yang menyebabkan terjadinya pembauran budaya hukum oleh masyarakat Banjar Kalimantan Selatan selaku aparatur yang telah membentuk maupun menerapkan hukum (law enforcement).