
Berhasil Mempertahankan Disertasi Dihadapan Penguji, Martina Purna Nisa Beri Rekomendasi ke Mahkamah Agung
BANJARMASIN – Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) merupakan salah satu penyebab utamanya tingginya kasus perceraian di Indonesia. Rendahnya beban hukum yang diterima oleh pelaku KDRT menyebabkan kasus terus berulang. Oleh karena itu, pelaku sebaiknya di kenai beban hukum yang berat sehingga menimbulkan efek jera dan secara perlahan menghapus KDRT di Indonesia. Hal itu disampaikan Dr. Martina Purna Nisa, Lc.,M.Sy saat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Optimalisasi Penanganan Perkara Perceraian Alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Agama” pada sidang ujian Promosi Doktor Ilmu Syariah di Aula Gedung Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin (20/06/2022)
Dihadapan Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. yang menjadi ketua penguji dan 6 anggota lainnya, yaitu Prof. Alfitri, M.Ag., L.L.M., Ph.D., Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary A.Z., M.A., Prof. Dr. Hj. Masyitah Umar, M.Hum., Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D., Mujiborahman, M.A., Ph.D., dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A., Martina Purna Nisa juga menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk bekerja sama dengan lembaga eksekutor, sehingga dapat memberikan daya paksa kepada tergugat yang terbukti melakukan KDRT, agar putusan pengadilan agama efektif dan efisien.
“Kewenangan Pengadilan Agama hanya sampai putusan perkawinan, sedangkan si pelaku tindak kekerasan, belum tersentuh jeratan hukum pidana. Ya, jadi mungkin perlu dibangun interkoneksi dalam rangka perlindungan hukum. Jadi, Mahkamah Agung bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, terutama untuk perlindungan bagi perempuan yang perceraiannya karena KDRT”, jelas Martina Purna Nisa


