Prodi S2 HK bersama Fak. Syariah UIN Antasari gelar pengabdian masyarakat di Aluh-aluh
UIN Antasari bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, menggelar program pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bekerjasama dengan Camat, Lurah, dan Aparatur Desa bersama mahasiswa. Kegiatan yang mengambil tempat di Balai Desa Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar ini tepatnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut meliputi penyuluhan hukum keluarga “tentang Pernikahan Dini: Sebab dan Akibat Berdasarkan UU Pernikahan oleh Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., Tata Kelola Sistem Pemerintahan Kelurahan Berdasarkan Hukum Tata Negara oleh H. Bahran, M.H., dan Pendidikan Seksual bagi Calon Mempelai Pernikahan: Strategi Menghindari Kanker Serviks oleh dr. Astarini Hidayah, Sp.A. dari Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan Universitas Lambung Mangkurat, serta Sosialisasi Bantuan Hukum oleh Prof. Dr. H. M. Fahmi al-Amruzi, M.Hum. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin
Camat Aluh Aluh, Bapak Aditya Yudi Dharma, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Ia mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi upaya Universitas Islam Negeri Antasari dalam memberikan pemahaman hukum syariah kepada masyarakat kami. Ini adalah langkah positif dalam memperkuat nilai-nilai keadilan dan moral dalam masyarakat, terkhusus masalah remaja dan pernikahan dini.”
Wahidah dalam paparannya menjelaskan Fenomena menikah di usia muda sampai saat ini masih kerap terjadi di beberapa daerah. Pernikahan sendiri merupakan sesuatu hal yang alami dan menjadi kodrat alam, namun dalam mengikatkan diri dalam pernikahan tidaklah bisa asal.
Negara memiliki batasan umur minimal bagi warga Negara Indonesia yang hendak menikah. Batasan umur tersebut dibuat dengan harapan, warga yang menikah telah memiliki kematangan berpikir, jiwa, dan fisik sehingga kehidupan pernikahan bisa berjalan dengan baik. Menurut Undang-undang No. 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat(1), perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Kendati sudah ada peraturan yang mengikat, dalam faktanya masih terdapat warga yang menikah di bawah umur tersebut. Beberapa faktor menjadi penyebab adanya pernikahan muda tersebut, seperti ekonomi, pendidikan, dorongan keluarga, keinginan sendiri, dan tradisi.