Yusna Zaidah Ungkap Kriteria Diskresi Hakim yang Ideal dalam Perkara Waris
Banjarmasin (17/11/2023) Yusna Zaidah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Diskresi Hakim dalam Penyelesaian Perkara Waris pada Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan” dihadapan 7 (tujuh) orang penguji, yaitu Prof. Dr. H. Zulfa Jamalie, M.Pd. sebagai Ketua, Prof. Dr. H. Fahmi Al Amruzi, M. Hum sebagai penguji utama, Dr. Darmawati, MH. sebagai penguji eksternal, Dr. H. A. Sukris Sarmadi, MH., Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., dan Dr. Mujiburohman, MA sebagai penguji serta Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., MA sebagai sekretaris.
Dalam paparannya Yusna Zaidah mengungkapkan bahwa pada Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan ada dua jenis diskresi hakim yang ditemukan, yaitu Pertama, diskresi bebas seperti dalam hal putusan pada perkara wasiat wajibah untuk mantan istri, pembayaran biaya pelaksanaan ritual keagamaan bagi yang meninggal, pembagian harta warisan berdasarkan amanat dan pembagian harta warisan yang sama rata untuk anak laki-laki dan perempuan. Kedua, diskresi semi terikat seperti dalam hal memberikan wasiat wajibah kepada anak yang berbeda agama, memutuskan ahli waris pengganti, memberi radd kepada ahli waris shababiah dan menentukan harta bersama dari warisan.
“Kendati demikian, diskresi hakim yang ideal itu diskresi progresif yang in krach seperti terdapat dalam pembayaran biaya pelaksanaan ritual keagamaan bagi yang meninggal, pembagian harta warisan berdasarkan amanat pewaris dan pembagian harta warisan yang sama rata untuk anak laki-laki dan perempuan