Kolaborasi Prodi Hukum (S2 HES, HK & S3 IS) Pascasarjana Gelar Kuliah Tamu
Pascasarjana UIN Antasari menyelenggarakan kuliah tamu dengan tema “Good Faith is the Queen of Contract”, pada hari Senin 8 Januari 2024. Acara yang berlangsung baik secara online ini diinisiasi oleh Prodi S2 Hukum Ekonomi Syariah berkolaborasi dengan S2 Hukum Keluarga dan S3 Ilmu Syariah. Kegiatan dihadiri oleh segenap dosen, mahasiswa dan alumni Pascasarjana UIN Antasari terutama Mahasiswa S2 HES , HK & S3 IS. Tidak tanggung-tanggung acara kuliah tamu kali ini menghadirkan Kepala Divisi Hukum SKK Migas Dr. Didik Sasono Setyadi, S. H. M. H sebagai narasumbernya.
Dr. Ilham Akbar, S.H., M.Kn selaku Host pada kegiatan tersebut menyampaikan terimakasih banyak kepada narasumber yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan pencerahan kepada para mahasiswa Hukum di Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.
Pada kesempatan itu, Didik dalam paparannya menjelaskan bahwa Good Faith / Itikad Baik menuntun para pihak untuk: -memperjanjikan hal yang halal dapat ditentukan dengan jelas / hal yang obyeknya tertentu-memperjanjikan hal-hal yang memang mampu dilaksanakan oleh para pihak secara wajar (masuk akal, lumrah) – dan yang terpenting menempatkan para pihak dalam kesejajaran : tidak memaksa / tidak terpaksa, melainkan hanya kesadaran dan kehendak untuk saling melindungi dan menguntungkan Setelah itu semua terjadi maka barulah Contract / Perjanjian akan dapat mengikat para pihak sebagai undang-undang diantara mereka. Yang melanggar maka dia disebut Wanprestasi dan patut dikenai sanksi, kecuali karena sebab tertentu / yang ditentukan oleh Perjanjian itu sendiri dan atau Undang-undang / Putusan Pengadilan.
Fenomena dampak negatif dari Pinjol (Pinjaman Online), Investasi Bodong, Kekerasan Debt Collector dan semacamnya yang kerap dihadapi masyarakat kecil di sekeliling kita, hingga Perjanjian-perjanjian bisnis skala besar, bahkan sekelas Production Sharing Contract untuk Upstream Oil and Gas yang ternyata diawali oleh kondisi ketidakmampuan salah satu atau para pihak untuk melaksanakannya, umumnya bermula dari rendahnya integritas salah satu atau para pihak yang membuatnya.Integritas ini ternyata adalah soal moral, soal etika bukan soal hukum, maka dari itu perlu difilter oleh “instrumen hukum” bernama Itikad Baik” Jelasnya