Angkat Fikih Sungai, Disertasi Imam Alfiannoor Sampai Mengundang Ketertarikan Badan Riset dan Inovasi Nasional
BANJARMASIN – Imam Alfiannoor sukses mempertahankan disertasinya, saat Ujian Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Syariah, di Aula Gedung Pascasarjana Kampus 1. Ia mengangkat judul “Fikih Sungai dan Kearifan Lokal (Studi tentang Pemanfaatan Sungai di Kalimantan Selatan)”, yang bahkan mengundang ketertarikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ketertarikan tersebut diungkapkan Prof. Dr. Drs. Bambang Subiyakto, M.Hum., saat menjadi penguji eksternal. Judul disertasi itu sempat ia posting di media sosial, hingga disukai banyak kalangan, termasuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Mudah-mudahan disertasi ini nanti bisa diterbitkan oleh UIN Antasari, banyak yang memberikan respons positif,” jelas Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat tersebut.
Penguji berikutnya, Mujiburohman, M.A., Ph.D. mengakui, bahwa pemerintah banyak mencari masukan dan ide segar dari para peneliti, sehingga fikih sungai yang diangkat Imam Alfiannoor diharapkan menjadi kontribusi penting bagi pembangunan berkelanjutan.
“Diharapkan disertasi ini nanti bisa disempurnakan lagi, dengan berisi peta jalan alternatif dalam mengatasi permasalahan sungai saat ini,” harap Kaprodi S-3 Ilmu Syariah tersebut.
Sementara itu, Imam Alfiannoor mengaku bersyukur bisa menuntaskan perkuliahan program doktor ini, usai perjuangan panjang menjalani berbagai tahapan.
“Luar biasa berkuliah di S-3 Ilmu Syariah UIN Antasari. Kita merasakan tahap demi tahapnya, sangat komprehensif, dan saya yakin bisa menghasilkan alumni berkualitas,” tegasnya.
Sebelumnya dalam paparannya, Imam Alfiannor mengemukan sejumlah hukum penting yang bisa menjadi patokan kaum muslimin. Di antaranya untuk perkotaan, dinyatakan haram mendirikan sebuah bangunan yang mengganggu aliran sungai, karena bisa berdampak bahaya bagi banyak orang.
Kemudian dalam pernyataannya, juga memberikan hukum wajib kepada umat Islam, terutama pemerintah, untuk rutin memelihara sungai, agar bisa terus lestari. Bahkan saat berdialog bersama penguji, Imam Alfiannoor menyatakan ketegasannya untuk melarang penggunaan jamban dalam konteks saat ini.
Sedangkan untuk hukum anjuran, kaum muslimin atau pihak berwenang diminta memasang navigasi di sungai, sebagai panduan arah bagi pengguna transportasi perairan.
Imam Alfiannoor pun menyandang gelar doktor ke-22 Ilmu Syariah, dan doktor ke-110 UIN Antasari, dengan spesialisasi satu-satunya di Kalimantan Selatan untuk fikih sungai.
Adapun para penguji lainnya adalah Prof. Dr. H. Zulfa Jamali, S.Ag., M.Pd. (Direktur Pascasarjana), Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshari AZ., M.A. (Ketua Senat Al-Jami’ah), Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, M.A. (Rektor UIN Antasari periode 2009–2017), Dr. H. Sukarni, M.Ag. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam), serta Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. (sekretaris). @AM