Angkat Tema “Penyelesaian Barambangan pada Masyarakat Banjar”, Munisah Jadi Doktor ke-107 UIN Antasari
Telah dilaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Munisah. Di hadapan Tim Penguji, keluarga tercinta, dan para suporter yang hadir kala itu, Munisah memaparkan temuan dari disertasinya yang berjudul “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Penyelesaian Barambangan pada Masyarakat Banjar” dengan tenang, jelas, dan lugas.
Pada Ujian Terbuka yang bertempat di Aula Pascasarjana UIN Antasari tersebut, satu per satu pertanyaan dari Tim Penguji dijawab Munisah dengan baik dan memuaskan. Adapun yang menjadi Tim Penguji saat itu adalah: 1) Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D.; 2) Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H.; 3) Dr. Hj. Gusti Muzainah, S.H., M.H.; 4) Dr. Hj. Wahidah, M.H.I; 5) Mujiburohman, M.A., Ph,D.; 6) Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc. M.A; dan 7) Prof. Dr, Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum. sebagai penguji eksternal.
Munisah menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa rumah tangga barambangan pada masyarakat Banjar terdapat 3 pola dilihat dari segi inisiatif, waktu, dan intensitas barambangan. Dari 3 pola tersebut, tradisi barambangan besar keberhasilannya pada sengketa yang sifatnya ringan dan sedang karena peran tetuha/ulama/keluarga sangat besar dalam menyatukan kembali hubungan rumah tangga. Adapun pada sengketa yang sifatnya berat, kecil kemungkinan akan berhasil karena dianggap telah melanggar prinsip dan komitmen rumah tangga, walaupun ada juga yang berakhir dengan barambangan sampai mati. Harmonisasi hukum adat dan hukum Islam dalam tradisi barambangan sebagai penyelesaian sengketa rumah tangga pada masyarakat Banjar mengandung keselarasan antara hukum adat dan hukum Islam dalam menegakkan nilai-nilai kemaslahatan dan kemanfaatan. Nilai-nilai tersebut hadir dalam bingkai harmoni dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum proses badamai, baparbaik, musyawarah, mufakat dan mediasi yang merupakan nilai dan prinsip dasar hukum Islam dan hukum adat.
Hasil akhir dari Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut menetapkan bahwa Munisah meraih nilai 93,79 (predikat Amat Baik) dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Syariah. Munisah merupakan Doktor ke-107 pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin. @MRA