Kaprodi S2 HK Beri Materi Bahtsul Masail di MUI Kota Banjarmasin
Kaprodi Program Magister Hukum Keluarga (HK) Dr. Hj. Wahidah, M.H.I memberikan materi pada kegiatan Bahtsul Masail MUI Kota Banjarmasin, Sabtu (12/03/23) di Sekretariat MUI Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Perwakilan Pondok Pesantren di Kota Banjarmasin, Penghulu dan penyuluh Agama se-Kota Banjarmasin, PCNU & Muslimat NU Kota Banjarmasin, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Aisyiyah Kota Banjarmasin dan para Mahasiswa UIN Antasari dan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA)
Dalam kesempatan tersebut Wahidah berbicara tentang “Problematika Nikah Siri Pada Masyarakat Banjar”. Ia menjelaskan bahwa Dalam praktik pernikahan di kalangan umat Islam, akad nikah yang dilangsungkan itu ada yang dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA), ada pula yang tidak. Dari sinilah kemudian berkembang istilah nikah sirri atau nikah di bawah tangan.
Nikah siri pada dasarnya dilakukan oleh sebab adanya hal-hal yang memang tidak memungkinkan bagi pasangan untuk menikah secara formal, dan ada banyak faktor yang menjadi latar belakangnya diantaranya: pertama, tidak memiliki keturunan dari istri pertama, kedua tidak mendapat restu orang tua dan belum siap secara materi dan sosial, ketiga, menghindari dosa zina. Praktik ini dipandang sebagai jalan pintas yang lebih mudah untuk menghalalkan hubungan antar keduanya.
Wahidah juga menjelaskan banyak pasangan yang menikah secara sirri selama ini umumnya berstatus duda atau janda, atau karena motif poligami, mereka hanya ingin serba mudah, praktis dan agar cepat berkumpul sebagai suami istri. Tetapi sebenarnya hal ini mengandung banyak risiko. Terlepas dari status hukumnya, yang oleh sebagian ulama dibolehkan, namun pernikahan demikian terkesan sangat longgar. Tidak adanya buku nikah dapat membuat suami istri tersebut sangat mudah untuk bercerai nantinya. selain itu (khususnya) “istri” di anggap bukan istri yang sah, dan tidak mendapat hak waris dari suaminya, serta tidak bisa mendapat bagian harta “perpantangan” ketika terjadinya putus perkawinan. Belum lagi akibat yang merugikan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” jelasnya.