
Ahmad Rasyidi Halim Doktor Ilmu Syariah ke-16
Pascasarjana UIN Antasari kembali melaksanakan Ujian Promosi Doktor, Jum’at (26/04/2024), di Aula Gedung Pascasarjana Kampus 1. Dalam ujian ini yang menjadi promovendus adalah mahasiswa kelahiran Buntok bernama Ahmad Rasyidi Halim. Ia mempertahankan disertasi dengan judul “Formulasi Hukum Pencegahan Perkawinan Paksa melalui Peradilan Agama”
Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas II Prov. Kalsel itu mengungkapkan bahwa Ada dua problematika utama yang diteliti, yang pertama, problematika sosiologis berkaitan masih maraknya praktik perkawinan paksa maupun perkawinan melalui perjodohan tanpa dasar cinta yang berujung gugatan perceraian ke pengadilan agama. Kedua, problematika yuridis mengenai belum diaturnya kewenangan peradilan agama dalam menangani perkara pencegahan perkawinan paksa melalui putusan tentang wali mujbir di peradilan agama.
Pembahasan tersebut kemudian diuji 7 penguji yang dipimpin Prof. H. Zulfa Jamalie, S.Ag., M.Pd., Prof. Alfitri, M. Ag., LLM., Ph.D sebagai penguji eksternal, Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum dan Prof. Dr. H. Jalaluddin, M.Hum sebagai pembimbing, Prof. Dr. H.M. Hanafiah, M. Hum., Dr. Mujiburohman, MA sebagai penguji dan Dr. Nuril Khasyi’in, Lc., MA sebagai sekretaris.
Selanjutnya, Rasyidi menjelaskan bahwa dalam hukum formil melalui gagasan pengembangan pemeriksaan dan putusan perkara pencegahan perkawinan paksa di peradilan agama. Langkah utama melalui optimalisasi mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator peradilan agama. Kemudian, digagas pengembangan hukum. dalam pemeriksaan perkara pencegahan perkawinan paksa di peradilan agama dengan mendengar keterangan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuannya, untuk didengar keterangannya seputar aturan perkawinan dan pencegahan perkawinan paksa serta untuk memberikan informasi formal bahwa telah terjadi percobaan perkawinan paksa yang dilakukan orang tua atau wali terhadap anak atau pihak yang berada di bawah perwalian.
Kemudian dalam putusan digagas diktum yang bersifat konstitutor (menimbulkan hukum baru) dengan menetapkan pihak orang tua atau wali jika terbukti melakukan pemaksaan, maka ditetapkan sebagai wali mujbir yang menyalahgunakan wewenang hak ijbȧr. Kemudian, juga digagas diktum yang bersifat komdemnator (perintah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu) dengan melarang wali mujbir tersebut untuk melakukan perkawinan paksa serta memerintahkan Kantor Urusan Agama untuk menolak pengajuan perkawinan yang dilakukan oleh wali mujbir. (3) Formulasi hukum pencegahan perkawinan paksa melalui putusan tentang wali mujbir di peradilan agama relevan dengan: a. Maqȧṣid Syariah (tujuan syariat Islam) terkait perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan perlindungan keturunan (ḥifẓ an-naṣl); b. Maqȧṣid al-Usrah (tujuan perkawinan); c. Perlindungan Perempuan dan Anak;d. Hak Asasi Manusia (HAM)
Melalui disertasinya ini, Ahmad Rasyidi Halim memperoleh predikat Amat Baik, dengan nilai 91,22 yang berhasil mengantarkannya menjadi Doktor ke-16 Prodi S3 Ilmu Syariah dan Doktor ke-97 UIN Antasari Banjarmasin