Teliti Fatwa DSN-MUI, Gelar Doktor Sukses Diraih Nispan Rahmi
Nispan Rahmi telah sukses meraih gelar doktor setelah menyelesaikan ujian terbuka promosi doktoralnya yang digelar di Aula Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Dalam ujian tersebut, Nispan Rahmi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Prinsip Keadilan dalam Penetapan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia”.
Dalam paparannya, Nispan Rahmi menjelaskan bahwa proses penetapan fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI telah mengedepankan prinsip keadilan. Hal ini terlihat dari sikap DSN-MUI yang memperlakukan sama dan setara kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dari berbagai mazhab sebagai rujukan dalam menetapkan fatwa. Perlakuan sama dan setara juga terlihat pada kesempatan anggota DSN-MUI dalam menyampaikan pendapatnya dalam sidang pleno penetapan fatwa. Kemudian, dari segi prosedur metodologis fatwa, DSN-MUI secara berturut-turut menggunakan tiga pendekatan, yakni nash qath’i, qauli, dan manhaji Pendekatan nash qath’i dilakukan dengan cara berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Hadis. Jika jawaban hukumnya tidak ditemukan, maka proses penetapan fatwa dilakukan dengan pendekatan qauli, yakni proses penetapan fatwa berdasarkan pendapat para imam mazhab. Jika jawaban hukumnya masih belum ditemukan, maka proses penetapan fatwa dilakukan dengan pendekatan manhaji, yakni proses penetapan fatwa yang dilakukan melalui ijtihad kolektif dengan metode al-jam’u wa al-taufiq, tarjihi, ilhaqi, dan istinbathi. Dalam hal ini, istinbathi dilakukan melalui metode qiyasi, istishlahi, istihsan, dan sadd al-dzari’ah.
Pada ujian terbuka yang dihadiri oleh keluarga dan suporter dari berbagai kalangan tersebut, satu per satu pertanyaan yang diajukan Tim Penguji mampu dijawab Nispan Rahmi dengan baik. Adapun yang menjadi Tim Penguji saat itu adalah: 1) Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D; 2) Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, M.A; 3) Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, M.A; 4) Dr.Wahyuddin, M.Pd.I; 5) Mujiburohman, M.A., Ph.D; 6) Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc. M.A; dan 7) Prof. Dr. Darmawati, M.H. sebagai penguji eksternal.
Setelah sesi tanya jawab yang berlangsung selama hampir tiga jam, hasil akhir dari Ujian Terbuka Promosi Doktor menetapkan bahwa Nispan Rahmi berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Syariah. Nispan Rahmi merupakan Doktor ke-115 pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin. @MRA