Sidang Disertasi Terbuka Wahyudi: Analisis Fatwa DSN-MUI Tentang Perbankan Syariah
Bertempat di Aula Pascsarjana UIN Antasari Banjarmasin, Wahyudi dengan semangat mempresentasikan penelitiannya di hadapan tujuh orang penguji. Selama kurang lebih 3 jam, Mahaiswa s3 Ilmu Syari’ah tersebut menyajikan penelitiannya yang berjudul ““Analisis Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tahun 2000-2022 Tentang Perbankan Syari’ah; Tinjauan Sosiologi Hukum dan Istinbath Hukum Islam”.
Tujuh penguji yang dihadirkan pada sidang tersebut adalah tujuh penguji yang merupakan pakar di bidangnya. Dewan penguji tersebut terdiri dari Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, M.A. (Penguji Utama), Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi S. Ag. M.H (Penguji), Mochammad Arif Budiman, S.Ag, M.E.I, Ph.D, CIRR, CIIQA (Penguji Eksternal), Dr. H. Sukarni, M.Ag. (Penguji), Mujiburohman, M.A., Ph.D. (Penguji), dan Dr. H. Nuril Khasyi’in Lc., M.A. (Penguji/Sekretaris).
Dalam disertasinya, Wahyudi meneliti dan menganalisis fatwa-fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan perbankan syariah selama periode 2000-2022. Penelitian ini menyoroti aspek sosiologi hukum dan metode istinbath hukum Islam yang diterapkan dalam fatwa-fatwa tersebut. Wahyudi juga mengkaji dampak dan relevansi fatwa-fatwa ini dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Para penguji mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh Wahyudi dibarengi dengan beberapa catatan untuk penyempurnaan hasil penelitian Wahyudi. Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, M.A., sebagai penguji utama, memberikan masukan agar Wahyudi memperdalam pembahasan tentang makna fatwa DSN-MUI serta implikasi hukumnya. Mochammad Arif Budiman, Ph.D., penguji eksternal, menekankan perlunya penguatan analisis dari segi sosiologi hukum dan mendorong Wahyudi untuk mendiskusikan temuan-temuannya dengan lembaga fatwa luar negeri.
Setelah melalui sesi tanya jawab yang mendalam selama tiga jam, Wahyudi berhasil mempertahankan disertasinya dengan baik. Wahyudi akhirnya ditetapkan lulus dalam sidang disertasinya dan menjadi bagian dari penerima gelar doktoral dari Prodi S-3 Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari.
Di akhir sesi, didampingi keluarga dan teman seperjuangan, Wahyudi berbagi raut wajah kebahagiaan hari itu. (ProdiS3IS)