
Studi Keadilan Restorasi Pada Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Antar Siswoyo Raih Gelar Doktoral
Dalam suasana diskusi yang khidmat, Siswoyo dengan cermat mempresentasikan hasil penelitiannya pada gelaran sidang Ujian Terbuka di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin pada Kamis, 12 September 2024. Dimulai sejak pukul 14.00 WITA, Siswoyo menyajikan hasil penelitiannya yang berjudul “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Pada Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan)” di hadapan tujuh orang penguji.

Dalam penelitiannya, Siswoyo menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif telah berjalan sesuai prosedur, akan tetapi masih menghadapi hambatan terkait faktor hukum, penegak hukum, sarana, dan masyarakat. Dalam perspektif hukum nasional, penerapan keadilan restoratif pada kasus narkotika masih memerlukan konsistensi lebih lanjut. Sementara dalam hukum Islam, rehabilitasi pengguna narkotika sejalan dengan tujuan hukuman ta’zir. Siswoyo sebagai peneliti merekomendasikan tiga langkah untuk meningkatkan penerapan keadilan restoratif, yaitu peningkatan progresivitas penyidik, sinergi tim asesmen, dan prioritas rehabilitasi medis daripada rehabilitasi hukum.
Siswoyo menegaskan bahwa bahwa dalam tataran idealisme perlu adanya revisi terakit peraturan yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau perlu dikontraskan secara jelas dengan tindak pidana umum.

Selama melewati sesi ujian kurang lebih 3 jam, Disertasi Siswoyo yang juga merupakan Kabag Kerma Biro Ops Polda Kalsel tersebut dapat diterima dan berhasil dipertahankan dengan hasil predikat Amat Baik. Siswoyo menambah deretan Doktor ke 29 Prodi Ilmu Syariah dan ke-120 UIN Antasari Banjarmasin. (ProdiS3IS)