Diskusi Bulanan Pascasarjana UIN Antasari Hadirkan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga
Pascasarjana UIN Antasari kembali menggelar Diskusi Bulanan dengan tema “Isu-isu Kontemporer Hukum Keluarga Islam dan Perdebatan serta Problematika Konsep Milk al Yamiin“ dengan menghadirkan pemateri dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, MA, Jum’at (01/11/2019) di Aula Pascasarjana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Direktur Pascasarjana UIN Antasari Dr. Saifuddin Ahmad Husin, MA, Kaprodi S2 Hukum Keluarga Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH., MH yang juga sekaligus menjadi moderator serta mahasiswa program Doktor dan Magister Pascasarjana UIN Antasari.
Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, MA., Ph.D., dalam paparannya mengatakan, modernisasi pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Diantaranya terkait metode dan pembaharuan hukum yang tidak cukup diterima hakim dan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu menurut Prof Euis, agar pembaharuan hukum keluarga Islam bisa diterima dengan baik semua kalangan, perlu adanya pendekatan intra doctrinal reform (menekankan pada rujukan pandangan hukum para ulama fikih), dan extra doctrinal reform (pandangan di luar ulama fikih yang sifatnya universal-tidak dipengaruhi kepentingan sosial-politik temporal-dijiwai karakter kepribadian Indonesia). Dengan memadukan kedua metode ini diharapkan akan terbangun kondifikasi hukum keluarga Islam dengan jembatan penghubung antara gerakan kembali kepada al Qur’an dan as-Sunnah dengan orientasi keIndonesiaan yang konstitusional.
Di samping itu, di dunia akademik perlu didukung kurikulum yang melatih kemampuan berpikir yang analitis dan kritis para mahasiswa, ditopang wawasan teoritik dari ilmu filsafat, sosial-humaniora yang memadahi, namun tetap mempelajari kitab-kitab kuning sebagai dasar. Perlu juga dikembangkan kajian-kajian akademik hukum Islam keluarga yang menekankan pada law in action (living phenomenon), tidak sekedar law on the books. Yang bisa memberikan acuan bagi pemangku kebijakan dalam program pengembangan hukum. Yang bisa membuahkan perubahan wacana dan praktik hukum, penguatan sensitivitas gender bagi para hakim dan semua kalangan, serta dapat membawa kesejahteraan dan keadilan dalam keluarga.