Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Program Magister (S-2) Angk. 2012
Berdasarkan Pedoman Akademik Pascasarjana UIN Antasari Bab IV Huruf D, dengan ini disampaikan bahwa
- Mahasiswa angkatan 2012 dapat memohon perpanjangan masa studi selama satu semester pada tanggal tanggal 2 s.d. 13 Juli 2018;
- Ketentuan perpanjangan masa studi tersebut tersebut adalah (a) membuat surat permohonan perpanjangan masa studi yang diketahui oleh dua orang pembimbing tesis (contoh terlampir); (b) mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar biaya herregistrasi 300.000,- dan kesanggupan memenuhi syarat untuk mendaftar ujian tesis (mendaftar ujian tesis) paling lambat 15 Januari 2019 (contoh surat dapat diunduh disini *); (c)membayar biaya herregistrasi sebesar Rp. 300.000,- dan membayar semua kewajiban pembayaran pada tanggal 2 Juli s.d. 13 Juli 2018; (d) melampirkan bukti pembayaran SPP dan herregistrasi dari semester satu sampai semester terakhir dan atau surat cuti akademik.
- Mahasiswa yang telah mendapat perpanjangan studi dan tidak dapat menyelesaikan studi pada semester ganjil 2018/2019 dinyatakan putus studi dengan SK Direktur.
Surat Edaran dapat diunduh disini *
*Untuk mengunduh klik tulisan disini