Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Angkatan 2014 dan Angkatan 2015
Mahasiswa Program Doktor dan Magister Angkatan 2014 (NIM diawali 14) dan 2015 (NIM diawali 15) akan berakhir masa studi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dan wajib memohon perpanjangan studi dengan beberapa ketentuan. Lihat penjelasannya pada Edaran Direktur di sini.
Ketentuan perpanjangan masa studi masih merujuk pada Edaran Direktur Nomor 527/Un-14/IV/PP.00.9/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Persyaratan permohonan perpanjangan masa studi adalah (1)surat permohonan yang diketahui oleh dua orang pembimbing tesis/disertasi; (2) surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi paling lambat 30 Januari 2021 yang diketahui oleh dua orang pembimbing tesis/disertasi; (3)bukti pembayaran herregistrasi semester ganjil tahun akademik 2020/2022 yang dibayar pada saat daftar ulang, lihat jadwal pembayaran daftar ulang; (4)bukti pembayaran SPP dari semester satu sampai terakhir. Edaran dapat dilihat di sini. Contoh surat permohonan dapat diunduh di sini.
Permohonan perpanjangan masa studi diunggah tanggal 11 s.d. 12 Agustus 2020 di alamat https://forms.gle/mFaphiK3NWj5wdFAA atau di sini