Kewajiban Pembaharuan Data Mahasiswa pada PDDIKTI
Dengan ini, disampaikan bahwa seluruh mahasiswa Pascasarjana, termasuk yang cuti akademik, wajib memperbaharui data pada PDIKTI. Mahasiswa wajib mengisi data di sini atau pada alamat https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdKKexQJJ4g0bnXO3ab7SpH5tGt9nLxI5qJ74w-t0xYihoSVg/viewform (klik tautan tesebut)
Pengisian data tersebut paling lambat tanggal 6 September 2020, pukul 24.00 Wita. Apabila sampai tanggal tersebut tidak memperbaharui data, segala akibat dan risiko dari kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab dari mahasiswa yang bersangkutan.