Kritisi Hukum Bagian Hak Waris Sepertiga Bagi Ayah Antarkan Norhayati Meraih Gelar Doktor Ilmu Syariah
Gelar doktor merupakan bentuk apresiasi akademik atas keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga. Hal itu merupakan impian besar bagi banyak orang, utamanya akademisi, peneliti dan pejabat publik. Kendati demikian, jalan yang harus ditempuh tidak selalu mudah. Semangat belajar yang tinggi serta ketekunan yang luar biasa adalah modal utamanya. Banyak yang tumbang di tengah jalan, namun banyak juga yang berhasil. Salah satunya adalah Norhayati.
Ia berhasil mempertahankan disertasinya dengan baik dihadapan 7 (tujuh) orang penguji, yaitu Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., sebagai ketua, Dr. Wahidah, M.H.I., Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary A.Z., M.A., Prof. Dr. Hj. Masyithah Umar, M.Hum., Mujiburohman, M.A., Ph.D. sebagai penguji, Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. sebagai penguji eksternal dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. sebagai sekretaris pada ujian promosi doktor yang diselenggarakan secara kombinasi di aula utama gedung Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin Lt. 2 dan melalui aplikasi Zoom (Banjarmasin/22/06/2023).
Norhayati yang mengangkat disertasi dengan judul “Telaah Kritis Ketentuan Hukum Bagian Hak Waris Sepertiga Bagi Ayah pada Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam” itu berhasil dengan baik menjawab beragam pertanyaan penguji dan kukuh mempertahankan argumentasinya secara ilmiah. Hal itu kemudian mengantarkan Norhayati menjadi lulusan ke-9 di Program Studi S-3 Ilmu Syariah dan doktor ke-78 dari Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, dengan nilai 89,81 (3,5) dengan predikat Amat Memuaskan.