Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Raih Gelar Doktor di UIN Antasari
Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Provinsi Kalimantan Tengah H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H akhirnya berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Syariah pada Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Dalam Sidang Terbuka yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Juli 2023 beliau memaparkan Disertasinya yang berjudul “Perluasan Kewenangan Isbat Wasiat dan Hibah di Peradilan Agama”.
Ketua sidang dalam promosi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Prof. Dr. H. Zulfa Jamalie, M.Pd Tim Penguji yang beranggotakan 5 (lima) orang hadir secara lengkap dalam sidang tersebut yakni : Prof. Dr. H. Akh Fauzi Aseri, MA (Promotor), Prof. Dr. H.M. Hanafiah, M.Hum (Co-Promotor), Prof. Dr. H.M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum., Dr. Mujiburohman, Ph.d (Penguji) dengan penguji eksternal Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I. (Rektor IAIN Palangkaraya) . Sidang promosi tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan rekan-rekan dari Pengadilan Agama sebagai bentuk dukungan dan support terhadap beliau dalam menyelesaikan studi Doktoral di UIN Antasari.
Promovendus menjelaskan bahwa Praktik hibah dan wasiat secara lisan maupun tulisan informal yang masih banyak terjadi di masyarakat yang memunculkan problematika sosial. Persoalan sosial tersebut terjadi jika pemberi atau bahkan penerima hibah dan wasiat utama telah meninggal dunia. Sementara itu, subjek atau objek hibah dan wasiat terkait, belum memiliki landasan formal. Selanjutnya, problematika hukum yang berkaitan dengan praktik hibah dan wasiat informal, baik secara secara lisan maupun tulisan melalui akta di bawah tangan, mengarah pada persoalan legalitas dan validitasnya secara hukum. Hal itu disebabkan tidak adanya alat bukti autentik yang dapat menunjukkan bahwa subjek atau objek terkait telah memberi maupun menerima hibah atau wasiat tertentu.
Penerapan isbat hibah dan wasiat di peradilan agama sangat penting dan diperlukan. Hal itu bertujuan sebagai solusi atas problem hukum dan problem sosial bagi masyarakat yang melakukan praktik hibah dan wasiat secara informal. Melalui isbat hibah dan wasiat di peradilan agama diharapkan dapat mewujudkan legalitas terhadap subjek maupun objek pemberi dan penerima hibah dan wasiat informal. Melalui kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, maka hakikat hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan dan kemaslahatan sosial dapat dicapai,” jelasnya.
Akhirnya setelah melalui perjuangan yang panjang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh tersebut dapat menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat sangat memuaskan. Selamat dan sukses atas pencapaian nya, semoga ilmu-ilmu yang telah didapatkan teraktualisasikan di kehidupan nyata, bermanfaat dan memberikan kontribusi bagi institusi Peradilan Agama, Mahkamah Agung, dan masyarakat pada umumnya.