Gelar Pengabdian kepada Masyarakat Internasional, Pascasarjana Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan kepada Komunitas Penyandang Disabilitas
BANJARMASIN – Program Pascasarjana UIN Antasari melalui Prodi S-2 Hukum Ekonomi Syariah (HES) menggelar pengabdian kepada masyarakat tingkat internasional, melibatkan dosen dari Universitas Oriental Timor Lorosa’e (Unital), di Rumah Mediasi Banjarmasin, Senin (21/05/2024).
Acara yang diadakan berupa Sosialiasi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, yang diikuti komunitas penyandang disabilitas, dengan narasumbernya adalah Dr. H. Machli Riyadi, M.H. (Ketua Rumah Mediasi Banjarmasin), Dr. Antonino Pedro Marsal, M.H. (Direktur Program Pascasarjana Unital Timor Leste), dan Dr. Ilham Akbar, S.H., M.Kn. (Kaprodi S-2 HES).
Dalam paparannya, Dr. Machli menyampaikan materi tentang pentingnya praktik mediasi, sebagai sebuah solusi sengketa hukum.
“Menyelesaikan sengketa dengan cara damai dengan menghadirkan para pihak yang terlibat, merupakan salah satu tradisi urang Banjar, karena hal ini tertulis dalam Undang-Undang Sultan Adam pada masa Kerajaan Banjar tahun 1825-1857,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra tersebut.
Menurut Dr. Machli, Banjarmasin sudah mempunyai Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Rumah Mediasi dan Peranan Lurah sebagai Mediator (Paralegal). Sehingga lewat kebijakan ini, menandakan salah satu bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap penyelesaian sengketa lewat jalur alternatif untuk warga Banjarmasin.
Sementara itu, Dr. Ilham mengakui, sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat, agar para penyandang disabilitas juga bisa mengetahui adanya layanan mediasi di Banjarmasin.
“Selama ini jarang sekali informasi terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan disampaikan kepada para penyandang disabilitas. Padahal, mereka, merupakan salah satu kemungkinan yang terlibat dalam sengketa,” ungkapnya.
Berikutnya, Dr. Antonino kagum dengan adanya Rumah Mediasi ini, dan berharap program ini dapat dilaksanakan juga di Timor Leste.
“Karena dengan menyelesaikan masalah di luar pengadilan, para pihak yang terlibat akan merasa mendapat win-win solution, atau tidak ada yang merasa dikalahkan,” pungkasnya.
Ternyata berdasarkan pengalaman salah satu peserta yang mengikuti kegiatan ini, pernah merasakan penyelesaian masalahnya dilaksanakan melalui peran lurah.
“Saya pernah mendapatkan layanan mediasi oleh lurah. Kebetulan saya tinggal di daerah Alalak. Kebetulan pada saat itu, saya mengalami masalah terkait kepemilikan tanah. Dengan diselesaikannya masalah melalui lurah, saya terhindar dari mahalnya biaya dan lambatnya waktu penyelesaian sengketa,” ujar salah satu penyandang disabilitas tersebut.
Kegiatan ini turut melibatkan mahasiswa, yang diharapkan bisa menambah pengalaman pembelajaran di luar kelas, seperti di lingkungan masyarakat.