
Ujian Disertasi Terbuka: Muh Arief Budiman Mengkaji Efektifitas Hukum dan Kinerja Pengelolaan Wakaf Uang di Kalimantan Selatan
- Posted by Supian Sauri
- Categories Berita
- Date 06/06/2024
Banjarmasin – Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin menggelar Ujian Disertasi Terbuka untuk Muh Arief Budiman, mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Syariah pada Senin, 3 Juni 2024,. Dalam ujian tersebut, Muh Arief Budiman membawakan disertasinya yang berjudul “Efektifitas Hukum dan Kinerja Pengelolaan Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.”
Tim penguji yang terdiri dari para pakar di bidangnya Bapak Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A., CAHRM., bertindak sebagai penguji eksternal, Bapak Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D., bertindak sebagai Ketua Penguji dengan fokus pada wawasan secara umum. Sedangkan Ibu Prof. Dr. Hj. Masyitah Umar, M.Hum, Bapak Dr. Mahmud Yusuf, MSI, Bapak Dr. Budi Rahmat Hakim, M.H.I., dan Bapak Mujiburohman, M.A., Ph.D., masing-masing memfokuskan pada aspek-aspek sebagaimana isi materi disertasi, analisis, metodologi, hasil dan pembahasan. serta Bapak Dr. H. Nuril Khasyi’in Lc., MA, sebagai sekretaris dan ahli bahasa dalam ujian tersebut.
Dalam disertasinya, Muh Arief Budiman mengungkapkan pentingnya pengelolaan wakaf uang dalam konteks sosial dan ekonomi masyarakat Islam di Kalimantan Selatan. Melalui pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, disertasinya menyoroti tahapan implementasi pengelolaan wakaf uang, efektifitas hukum yang berlaku, dan strategi perbaikan kinerja Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan wakaf uang di Kalimantan Selatan belum sepenuhnya terlaksana, terutama dalam tahapan pengumpulan wakaf uang. Analisis efektifitas hukum menyoroti bahwa regulasi yang ada masih belum efektif, dengan faktor penyelenggara undang-undang menjadi dominan dalam pengaruhnya.
Dalam upaya perbaikan kinerja, Muh Arief Budiman menyarankan beberapa strategi berdasarkan teori sistem hukum dan kemitraan, termasuk memperkuat substansi hukum wakaf uang, meningkatkan kepercayaan publik melalui akuntabilitas dan transparansi, serta memperhitungkan faktor politik hukum dalam kebijakan pengelolaan wakaf uang.
Setelah menjalani ujian selama 3 jam dengan baik, Saudara Muh Arief Budiman berhasil memperoleh nilai 91,65 (A). Selamat dan sukses atas gelar doktor yang diraihnya. (SS)
You may also like
Bertempat di Gedung Serbaguna Kampus 2 UIN Antasari Banjarmasin, Rektor UIN Antasari yakni Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA mengukuhkan sembilan Guru Besar baru yang mengabdi pada kampus UIN Antasari. Masuk dalam kesembilan Guru Besar tersebut adalah Ketua Prodi dan Dosen …




