
Tak Cukup Menghukum Pelaku, Disertasi Rudy Habibie Tawarkan Model Perlindungan Korban TPPO
Banjarmasin, 16 Juli 2026 — Di balik setiap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersimpan kisah tentang manusia yang kehilangan rasa aman, mengalami trauma berkepanjangan, bahkan kehilangan harta benda dan harapan hidup. Kepedulian terhadap realitas tersebut mengantarkan Rudy Habibie mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin pada Kamis (16/7/2026) di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin. Dalam sidang tersebut, ia mempresentasikan disertasi berjudul “Model Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam.”
Disertasi tersebut berangkat dari kenyataan bahwa sistem hukum pidana selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan dan perlindungan terhadap korban belum memperoleh perhatian yang memadai. Berangkat dari kondisi itu, Rudy menawarkan model penanganan korban yang mengintegrasikan hukum positif Indonesia dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah, sehingga sistem perlindungan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan hak, martabat, dan kemaslahatan korban secara menyeluruh.
Gambar 1: Para Penguji Disertasi
Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd. selaku Ketua Sidang, dengan tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. sebagai Penguji Utama, Prof. Dr. H. Jalaluddin, M.Hum., Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Sukarni, M.Ag., serta Dr. H. Anwar Hafidzi, M.A.Hk. yang juga bertindak sebagai Sekretaris Sidang.
Dalam pemaparannya, Rudy menjelaskan bahwa penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filsafat hukum, dan socio-legal approach. Perspektif maqāṣid al-syarī’ah digunakan sebagai kerangka utama untuk menilai sejauh mana sistem perlindungan korban mampu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian sidang muncul ketika Penguji Utama, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., mengajukan pertanyaan mengenai konsep keadilan dalam perspektif fikih Islam, baik bagi korban maupun pelaku TPPO.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rudy menjelaskan bahwa dalam hukum Islam keadilan tidak hanya dipahami sebagai pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya memenuhi hak-hak dasar korban yang menjadi bagian dari tujuan syariat. Menurutnya, korban perdagangan orang umumnya mengalami penderitaan fisik, trauma psikologis, hingga kerugian ekonomi akibat biaya yang telah mereka keluarkan sebelum menjadi korban.
Karena itu, korban berhak memperoleh perlindungan, rehabilitasi psikologis, serta ganti kerugian dari pelaku. Apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir memulihkan kondisi ekonomi dan sosial korban sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kemanusiaan yang dijamin dalam maqāṣid al-syarī’ah.
Sementara itu, Penguji Eksternal Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. menyoroti bentuk konkret model penanganan korban yang ditawarkan dalam disertasi tersebut. Menjawab hal itu, Rudy menegaskan bahwa model yang dikembangkannya bukan untuk menggantikan sistem hukum positif Indonesia, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan hukum Islam yang menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum.
Selama proses ujian, para penguji memberikan berbagai masukan mengenai penguatan argumentasi filosofis, harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam, serta peluang implementasi model tersebut dalam kebijakan nasional pemberantasan TPPO. Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan bahwa isu perlindungan korban memerlukan pendekatan multidisipliner yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan martabat manusia.
Atas keberhasilannya mempertahankan disertasi tersebut, Rudy Habibie memperoleh nilai 90,25. Ia resmi menjadi Doktor ke-70 Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin sekaligus Doktor ke-180 yang dilahirkan UIN Antasari Banjarmasin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik maupun praktis bagi pengembangan kebijakan perlindungan korban perdagangan orang yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.




