
Wahdah Raih Gelar Doktor Ilmu Syariah, Kaji Epistemologi Fikih Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Penetapan Arah Kiblat
BANJARMASIN – Program Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin kembali meluluskan doktor baru. Wahdah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Doktor (S3) Ilmu Syariah yang dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.
Dalam sidang tersebut, Wahdah mempertahankan disertasi berjudul “Epistemologi Fikih Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Risalah Mas’alah al-Qiblah fī al-Baṭāwī“, yang mengkaji metode penalaran hukum Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam menyelesaikan polemik arah kiblat di Batavia pada abad ke-18 melalui pendekatan ushul fikih dan ilmu falak.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. selaku Ketua Sidang, dengan Dr. Rahman Helmi, S.Ag., M.S.I. sebagai Penguji Utama. Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary, M.A., Assoc. Prof. Dr. Arwin Juli Rakhmadi, M.A. dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah, S.H., M.H., Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A., serta Dr. H. Anwar Hafidzi, M.A.Hk. yang bertugas sebagai Penguji sekaligus Sekretaris Sidang.
Dalam paparannya, Wahdah menjelaskan bahwa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tidak hanya mendasarkan penetapan hukum pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, tetapi juga memanfaatkan ilmu falak sebagai instrumen ilmiah untuk memverifikasi ketepatan arah kiblat. Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan integrasi antara argumentasi normatif dan pembuktian empiris dalam proses ijtihad.
Penelitian tersebut menghasilkan rekonstruksi model penalaran hukum Syekh Arsyad yang mengintegrasikan tiga pendekatan, yaitu bayānī, burhānī, dan istihsānī. Melalui penelitian terhadap manuskrip Mas’alah al-Qiblah fī al-Baṭāwī, Wahdah juga menawarkan konsep “Objektivasi Syariat melalui Pembuktian Ilmiah”, yaitu model penetapan hukum yang memadukan dalil syariat dengan verifikasi ilmiah tanpa menggeser kedudukan wahyu sebagai sumber utama hukum Islam.
Penguji eksternal, Assoc. Prof. Dr. Arwin Juli Rakhmadi, M.A. dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, memberikan apresiasi terhadap kedalaman kajian manuskrip yang dilakukan dalam disertasi tersebut. Menurutnya, pembacaan terhadap catatan hasyiah (catatan pinggir) manuskrip berhasil memperlihatkan dialektika persoalan yang berkembang di tengah masyarakat pada masa itu.
Ia menjelaskan bahwa polemik arah kiblat merupakan persoalan fikih yang sangat penting dan memang terbuka untuk diperdebatkan ketika ditemukan ketidaktepatan arah berdasarkan hasil ijtihad. Menurutnya, praktik ibadah masyarakat yang sebelumnya mengikuti arah kiblat lama tidak perlu dipersalahkan maupun diharuskan mengulang salatnya, karena berlaku kaidah fikih al-ijtihād lā yunqaḍu bil-ijtihād, yakni hasil ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad yang lain.
Dalam kesempatan tersebut, Arwin juga menilai bahwa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari layak ditempatkan sebagai ahli falak Nusantara, mengingat kepakarannya tidak hanya tampak dalam Risalah Mas’alah al-Qiblah fī al-Baṭāwī, tetapi juga dalam karya monumentalnya Sabīl al-Muhtadīn, khususnya ketika membahas penentuan waktu salat dengan pendekatan ilmu falak.
Sementara itu, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary, M.A. menyampaikan pesan akademik kepada promovenda agar kompetensi yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan doktor dapat terus dikembangkan melalui penelitian dan publikasi ilmiah.
“Sebagai doktor di bidang Ilmu Syariah yang memiliki kepakaran pada kajian arah kiblat dan pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, saya berharap penelitian ini menjadi bagian dari upaya memperkaya khazanah keilmuan ulama Banjar di Nusantara, khususnya dalam bidang ilmu falak,terus belajar tentang ilmu astronomi.” pesannya.
Menutup rangkaian sidang, Ketua Sidang Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. menyampaikan keputusan tim penguji yang menyatakan Wahdah lulus dengan nilai 94 dan predikat Amat Baik.
“Atas nama tim penguji, kami mengucapkan selamat kepada promovenda atas keberhasilannya menyelesaikan studi doktor dengan nilai 94 dan predikat Amat Baik,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menambah deretan doktor yang dihasilkan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin sekaligus memperkuat kontribusi penelitian mengenai pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam pengembangan hukum Islam, epistemologi fikih, serta tradisi ilmu falak di Indonesia. (Anwar Hafidzi)





