
Adakan Diskusi Dosen, Pascasarjana Siapkan Pembelajaran Berkualitas dengan Penguatan Kurikulum, Metodologi, dan Budaya Akademik dalam Studi Ilmu-Ilmu Kesyariahan
Banjarmasin, 31 Agustus 2026 — Menyambut tahun akademik 2026/2027, Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin mempertemukan para dosen dalam sebuah ruang diskusi akademik bertajuk “Menyiapkan Pembelajaran Pascasarjana yang Berkualitas: Penguatan Kurikulum, Metodologi, dan Budaya Akademik dalam Studi Ilmu-Ilmu Kesyariahan”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pascasarjana UIN Antasari, Senin (31/8/2026), ini menjadi momentum untuk menyamakan langkah sekaligus menyiapkan proses pembelajaran yang lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika persoalan syariah di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur Pascasarjana UIN Antasari, Dr. Wahyuddin, M.Pd.I. Dalam sambutannya, ia menyambut baik pelaksanaan diskusi tersebut sebagai bagian penting dari persiapan perkuliahan tahun akademik 2026/2027. Menurutnya, kesiapan pembelajaran tidak hanya berkaitan dengan jadwal dan perangkat perkuliahan, tetapi juga menyangkut kesiapan substansi, perspektif keilmuan, serta keselarasan antara materi yang diajarkan dengan kebutuhan perkembangan ilmu dan masyarakat. “Diskusi ini menjadi bagian dari persiapan perkuliahan, terlebih dalam mempersiapkan kelas matrikulasi dan kurikulum yang akan digunakan pada tahun akademik 2026/2027,” demikian pokok arahan yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan.
Diskusi dosen yang diikuti oleh dosen homebase maupun dosen pengajar pada Program Studi S3 Ilmu Syariah dan S2 Hukum Ekonomi Syariah berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 13.00 WITA dalam suasana akademik yang terbuka dan dialogis. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana ini diarahkan untuk diarahkan untuk memperkuat keselarasan antara keilmuan, riset, dan isu-isu syariah kontemporer dalam proses pembelajaran. Ketiga aspek tersebut dipandang sebagai bagian yang saling berkaitan dalam membangun karakter pendidikan Pascasarjana yang responsif terhadap perubahan zaman. Integrasi keilmuan diperlukan agar pembelajaran tidak berjalan secara parsial. Sementara itu, penguatan budaya riset diharapkan mampu menjadikan kelas sebagai ruang tumbuhnya pertanyaan-pertanyaan akademik yang kemudian dapat dikembangkan menjadi penelitian. Di sisi lain, isu syariah kontemporer menjadi jembatan agar pengetahuan yang dibahas di ruang kelas tetap dekat dengan realitas kehidupan masyarakat.
Dalam konteks S3 Ilmu Syariah dan S2 Hukum Ekonomi Syariah, kebutuhan tersebut semakin terasa. Perubahan teknologi, perkembangan ekonomi digital, transformasi sosial, serta munculnya berbagai persoalan hukum dan etika baru menuntut pendekatan keilmuan yang dinamis. Karena itu, pembelajaran Pascasarjana perlu terus diperbarui agar tidak hanya menjelaskan persoalan masa lalu, tetapi juga mampu membantu mahasiswa memahami dan merespons persoalan yang sedang dan akan dihadapi masyarakat. Bagi Pascasarjana, ruang semacam ini menjadi penting karena pembelajaran pada jenjang magister dan doktoral tidak berhenti pada penguasaan teori. Mahasiswa didorong untuk mampu membaca persoalan secara kritis, menghubungkan berbagai disiplin ilmu, serta mengembangkan penelitian yang memiliki relevansi akademik sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Selain membahas isu-isu syariah kontemporer yang relevan untuk disajikan dalam pembelajaran, yang menjadi perhatian penting lainnya dalam diskusi adalah persiapan kelas matrikulasi serta penyusunan dan penguatan kurikulum yang akan diterapkan pada tahun akademik 2026/2027. Matrikulasi memiliki posisi strategis untuk membangun fondasi akademik mahasiswa Pascasarjana. Mahasiswa yang datang dari latar belakang keilmuan yang beragam membutuhkan titik temu pengetahuan agar dapat mengikuti pembelajaran pada jenjang magister maupun doktoral secara lebih optimal.
Melalui diskusi bersama para dosen, berbagai pengalaman dalam proses pembelajaran dapat dipertemukan. Pengalaman mengajar, perkembangan bidang keilmuan, kebutuhan mahasiswa, hingga tantangan dalam penelitian menjadi bahan yang berharga untuk merancang pembelajaran yang lebih kontekstual. Proses tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi para dosen untuk melihat kembali materi pembelajaran yang selama ini digunakan: bagian mana yang perlu diperkuat, diperbarui, diintegrasikan, atau dikembangkan agar semakin sesuai dengan capaian pembelajaran dan arah pengembangan Pascasarjana.
Lebih dari sekadar agenda persiapan perkuliahan, kegiatan ini menjadi ruang untuk membangun kesamaan visi akademik di antara para dosen Pascasarjana. Interaksi antardosen memungkinkan lahirnya gagasan, kritik, dan perspektif baru yang dapat memperkaya proses pembelajaran. Tujuan utama kegiatan adalah memperkuat kualitas pembelajaran Pascasarjana melalui integrasi antara penguasaan keilmuan, pengembangan riset, dan kemampuan merespons isu-isu syariah kontemporer. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk menyelaraskan persepsi dosen terhadap arah kurikulum, mempersiapkan pelaksanaan matrikulasi, serta mendorong pembelajaran yang lebih berbasis riset dan relevan dengan kebutuhan zaman. Manfaat yang diharapkan tidak hanya dirasakan oleh dosen, tetapi terutama oleh mahasiswa. Dengan pembelajaran yang dirancang secara lebih terintegrasi, mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman akademik yang lebih utuh: memahami teori, mampu membaca persoalan, terampil melakukan penelitian, dan memiliki kemampuan menawarkan solusi terhadap berbagai persoalan syariah yang berkembang di masyarakat.
Pada akhir pertemuan dosen diminta untuk memberikan review terhadap mata kuliah yang dianggap tidak relevan lagi untuk disajikan pada kurikulum yang akan datang. Selain itu, dosen diminta untuk memberikan saran mata kuliah baru yang layak untuk disajikan dengan memperhatikan visi, misi dan CPL Prodi. Adanya review ini menjadi modal awal untuk Prodi mempertimbangkan beberapa sajian mata kuliah yang akan disusun dalam kurikulum yang akan datang.
Melalui diskusi dosen ini, Pascasarjana UIN Antasari menegaskan komitmennya untuk terus membangun pembelajaran yang hidup—pembelajaran yang mempertemukan tradisi keilmuan dengan hasil riset, serta mempertemukan keduanya dengan realitas dan tantangan syariah kontemporer. Diharapkan kualitas Pascasarjana tidak hanya tercermin dari seberapa banyak pengetahuan yang disampaikan di dalam kelas, tetapi juga dari sejauh mana pengetahuan tersebut mampu membentuk cara berpikir, memperkuat tradisi riset, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama menyambut tahun akademik 2026/2027 dengan kesiapan yang lebih baik dan visi akademik yang semakin kuat.


