
Angkat Tradisi Banjar hingga Isu Global, 14 Mahasiswa S2 Hukum Keluarga UIN Antasari Tampil di Forum Internasional BIAF 2026
Banjarmasin – Sebanyak 317 makalah berhasil dipresentasikan dalam gelaran Borneo International Academic Forum (BIAF) 2026, menjadikan forum akademik internasional ini sebagai salah satu ajang ilmiah terbesar yang pernah digelar oleh UIN Antasari Banjarmasin. Angka fantastis tersebut merupakan gabungan dari 137 makalah yang dipresentasikan secara daring melalui platform Zoom Meeting, serta 180 makalah lainnya yang disampaikan langsung secara tatap muka (offline) di Gedung Perkuliahan Pascasarjana UIN Antasari.
Forum yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis hingga Jumat, 17–18 September 2026, ini mengusung tema besar “Continuity and Changes: Islam, Science, and Society in the Digital Age” sebuah tema yang secara tegas menangkap semangat zaman, di mana nilai-nilai keislaman dituntut untuk terus relevan di tengah derasnya arus transformasi digital dan perubahan sosial masyarakat kontemporer.
Di antara ratusan peserta yang memadati forum tersebut, mahasiswa Program Magister (S2) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari turut mengambil bagian penting. Mereka tidak sekadar hadir sebagai peserta, melainkan tampil sebagai pemakalah yang membedah persoalan-persoalan aktual hukum keluarga Islam dari berbagai sudut pandang — mulai dari kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), kekerasan berbasis digital terhadap perempuan dan anak, hingga rekonstruksi hukum waris dan harta bersama di ranah peradilan agama.
Keragaman tema yang diangkat mencerminkan betapa dinamisnya kajian hukum keluarga Islam saat ini. Sejumlah mahasiswa menyoroti isu teknologi dan etika, seperti makalah Abdurrahman yang mengulas Ethics and Limitations of Artificial Intelligence for Preventing Human Cognitive Function Decline, atau kajian Abdurrahaman Irfan tentang sistem pencatatan nikah elektronik yang ditinjau melalui pendekatan maqāṣid al-sharīʿah berbasis teori sistem Jasser Auda. Sementara itu, isu perlindungan perempuan dan anak di era digital turut menjadi sorotan tajam, sebagaimana diangkat oleh Riadhatun Nabila dalam kajian perlindungan hukum terhadap kekerasan digital, serta Ahmad Nazaruddin bersama M. Fikri Nurdiandi yang membahas pencegahan pelecehan seksual siber terhadap perempuan dari perspektif etika hukum Islam.
Tak kalah menarik, sejumlah pemakalah mengangkat tradisi lokal Banjar yang dianalisis melalui pisau bedah hukum Islam. Ahmad Mursalim misalnya, mengupas praktik bapingit dalam tradisi pernikahan Banjar melalui analisis maqasid al-syariah, sementara M. Abrar Dahlan menyoroti fenomena tajdid al-nikah sebagai perayaan hari jadi pernikahan di kalangan masyarakat Banjar Martapura. Siti Saidatul Mufidah pun turut memperkaya diskusi dengan kajian sosio-legal mengenai penundaan pembagian warisan pada rumah orang tua yang belum terbagi di kawasan Pasayangan.
Isu-isu mutakhir seputar relasi rumah tangga di era digital turut mewarnai forum, seperti kajian Vina Radhita Putri Margaretha Indrazati tentang eksistensi kewajiban nafkah suami dalam keluarga berpenghasilan ganda, hingga fenomena cyber nusyuz yang diangkat oleh Khairun Nisa dan Khafifah Anjar Riani terkait implikasi sarkasme finansial istri di media sosial terhadap hak mut’ah. Sementara itu, Dewi Fauziah Nuraini bersama Muzdalifah menyoroti transformasi layanan nikah siri di era digital dari sisi yuridis dan etika digital.
Aspek yudisial turut menjadi perhatian, terlihat dari makalah Eka Yulia Rahmah yang membahas aktivisme yudisial dalam penetapan hak asuh anak pascaterbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2025, serta kajian Ahmad Gazali mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama Amuntai dalam menangani perkara isbat nikah perkawinan di bawah umur. Adapun Aldida Syarifatul Gina mengangkat studi kasus rekonstruksi pembagian harta bersama yang tidak seimbang berdasarkan maslahah mursalah, dengan merujuk pada putusan Pengadilan Agama Pelaihari.
Dimensi ekoteologi dan relasi manusia dengan lingkungan turut hadir lewat kajian Muhammad Razib dan Ahmad Zafirul Karim tentang konstruksi kemitraan manusia-lingkungan dalam perspektif mubadalah ekoteologi Al-Qur’an.
Rangkaian presentasi tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga UIN Antasari tidak hanya piawai mendalami teks-teks klasik, tetapi juga mampu merespons secara kritis persoalan hukum keluarga kontemporer yang lahir dari pergumulan masyarakat digital. Keikutsertaan mereka dalam BIAF 2026 sekaligus menegaskan posisi UIN Antasari sebagai salah satu simpul penting jaringan akademik Islam di kawasan Borneo dan dunia internasional.
Daftar Lengkap Artikel
| No | Nama | Judul Artikel |
| 1 | Abdurrahman | Ethics and Limitations of Artificial Intelligence for Preventing Human Cognitive Function Decline |
| 2 | Aldida Syarifatul Gina | Reconstruction of the Unequal Division of Joint Property Based on Maslahah Mursalah: A Study of the Legal Rationale of the Judge Pelaihari Religious Court in Decision No. 31/Pdt.G/2023/PA.Plh |
| 3 | Ahmad Mursalim | The Practice of Bapingit in Banjar Wedding Tradition: A Maqasid al-Syariah Analysis of Women’s Protection and Autonomy |
| 4 | Vina Radhita Putri Margaretha Indrazati | The Existence of a Husband’s Obligation to Provide Financial Support in Dual-Income Families in the Digital Age from the Perspective of Islamic Family Law |
| 5 | Riadhatun Nabila | Legal Protection of Women and Children Against Digital Violence: A Positive Legal Perspective and Hifz Al-Nafs |
| 6 | Eka Yulia Rahmah | Judicial Activism in Child Custody Determinations after the Supreme Court Circular Letter No. 1 of 2025: Advancing the Best Interests of the Child in Indonesian Religious Courts |
| 7 | Siti Saidatul Mufidah | Undivided Parental Houses in Pasayangan Banjar: A Socio-Legal Study on Inheritance Delays |
| 8 | Abdurrahaman Irfan | Electronic Marriage Registration System as a Wasīlah Shar’iyyah: A Maqāṣid al-Sharī’ah Analysis Based on Jasser Auda’s Systems Theory |
| 9 | M. Abrar Dahlan | Tajdid al-Nikah as a Wedding Anniversary Celebration: A Study of the Banjar Community in Martapura |
| 10 | Muhammad Razib & Ahmad Zafirul Karim | Mubadalah Ecotheology: The Construction of Partnership between Humans and the Environment in the Qur’an |
| 11 | Ahmad Nazaruddin & M. Fikri Nurdiandi | Prevention of Cyber Sexual Harassment Against Women Based on Islamic Legal Ethics |
| 12 | Dewi Fauziah Nuraini & Muzdalifah | The Transformation of Unregistered Marriage (Nikah Siri) Services in the Digital Era: A Juridical and Digital Ethical Analysis |
| 13 | Khairun Nisa & Khafifah Anjar Riani | Cyber Nusyuz Reconstruction: The Implications of a Wife’s Financial Sarcasm on Social Media for Mut’ah Alimony |
| 14 | Ahmad Gazali | Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Amuntai dalam Menangani Perkara Isbat Nikah Perkawinan di Bawah Umur |




