
“Studium Generale Pascasarjana UIN Antasari : Bahas Integritas Penegak Hukum dalam Perspektif Islam”
Banjarmasin – Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin menggelar Studium Generale bertajuk “Islam dan Integritas Penegak Hukum: Tinjauan Normatif dan Historis” pada Jumat, 11 September 2026, bertempat di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.
Kegiatan yang diikuti mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Abd. Hafiz Anshary, AZ., MA. sebagai narasumber. Jalannya kegiatan dipandu oleh Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk., Sekretaris Program Studi S3 Studi Islam Pascasarjana UIN Antasari, sebagai moderator.
Kegiatan berlangsung interaktif. Selain membahas konsep integritas dari perspektif Islam, narasumber juga mengajak peserta melihat praktik integritas dalam sejarah Islam serta relevansinya dengan persoalan penegakan hukum dan kehidupan masyarakat saat ini.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Mujiburrahman, MA sebagai Direktur Pascasarjana menyampaikan selamat bergabung kepada seluruh mahasiswa S2 dan S3 Pascasarjana UIN Antasari. Ia menjelaskan bahwa perkuliahan akan dimulai pada Senin, 14 September 2026 untuk kelas fulltime dan Jumat, 18 September 2026 untuk kelas halftime.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak terlalu bergantung pada Artificial Intelligence (AI) dalam mengerjakan tugas akademik. AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dan membantu menemukan ide, namun penggunaannya tidak seharusnya menggantikan kemampuan mahasiswa untuk berpikir secara logis, kritis, dan analitis.
Menurutnya, mahasiswa pascasarjana perlu membangun kebiasaan akademik yang sehat melalui membaca, berdiskusi, menganalisis sumber, dan menyusun argumentasi secara mandiri. Integritas juga harus terlihat dalam kedisiplinan sehari-hari, termasuk dalam kehadiran perkuliahan dan tidak melakukan praktik titip tanda tangan.
Integritas dalam Perspektif Islam
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Abd. Hafiz Anshary, AZ., MA. menjelaskan bahwa integritas dalam Islam merupakan keteguhan dalam berpegang kepada keimanan, ketakwaan, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan akhlakul karimah.
Integritas tidak hanya berhubungan dengan apa yang terlihat dari luar, tetapi juga menyangkut keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai kebenaran dan kejujuran sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.
Narasumber juga menguraikan perbedaan landasan integritas dalam Islam dengan integritas dalam pendekatan konvensional. Dalam Islam, sumber utama integritas adalah Al-Qur’an dan Hadis. Orientasinya tidak hanya untuk kepentingan dunia, tetapi juga mencari ridha Allah dan meraih al-falah atau keberhasilan dunia dan akhirat.
Sementara itu, dalam pendekatan konvensional, integritas lebih banyak dibangun atas dasar kesepakatan sosial, kode etik, dan hukum buatan manusia. Orientasinya cenderung berkaitan dengan kepentingan kehidupan dunia.
Perbedaan juga terlihat dari aspek motivasi dan pengawasan. Dalam Islam, integritas lahir dari iman dan muraqabah, yaitu kesadaran bahwa setiap perbuatan selalu berada dalam pengawasan Allah SWT. Adapun dalam kerangka konvensional, pengawasan lebih banyak didorong oleh tanggung jawab sosial serta kekhawatiran terhadap sanksi hukum. Karena itu, integritas dalam Islam tidak berhenti ketika seseorang tidak sedang diawasi oleh manusia. Kesadaran moral dan spiritual tetap menjadi pengendali karena seseorang merasa bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Integritas dalam Realitas Sejarah Islam
Tidak hanya menjelaskan integritas secara normatif, narasumber juga membawa peserta melihat sejumlah contoh dari sejarah Islam. Berbagai kisah tersebut menunjukkan bahwa integritas selalu berkaitan dengan keberanian mempertahankan kebenaran dan menegakkan keadilan, termasuk ketika berhadapan dengan tekanan maupun kepentingan pribadi.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah komitmen Nabi Muhammad SAW dalam mempertahankan kebenaran meskipun mendapatkan berbagai tawaran menarik agar menghentikan dakwahnya. Sikap tersebut menggambarkan keteguhan prinsip yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan duniawi.
Ketegasan Nabi SAW dalam penegakan hukum juga terlihat dalam kasus Bani Makhzum. Kisah tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara berbeda hanya karena status sosial, kedudukan, atau hubungan seseorang.
Dalam sejarah setelah masa Nabi, narasumber turut mengangkat ketegasan Abu Bakar dalam menghadapi kaum murtad dan nabi palsu. Hal itu dipaparkan sebagai salah satu contoh bagaimana kepemimpinan membutuhkan keberanian untuk menjaga prinsip dan ketertiban masyarakat.
Ketegasan Umar bin Khattab juga menjadi bagian penting dari pembahasan, termasuk dalam sejumlah kasus penegakan hukum dan keadilan. Salah satu yang disampaikan adalah kasus pemuda pembunuh yang memperlihatkan bagaimana hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Narasumber juga menceritakan ketegasan Qadhi Syuraih dalam menangani sengketa antara Umar bin Khattab dengan seorang Badui terkait pembelian kuda. Kedudukan seorang khalifah tidak membuat proses hukum harus memihak kepadanya.
Contoh lainnya adalah ketegasan Umar bin Khattab dalam menegakkan keadilan pada kasus yang berkaitan dengan Amr bin al-Ash. Selain itu, kasus sengketa antara Ali bin Abi Talib dengan seorang Yahudi yang diputus oleh Qadhi Syuraih turut digunakan sebagai ilustrasi bahwa integritas hukum mensyaratkan independensi hakim serta kesetaraan semua pihak di hadapan hukum.
Rangkaian kisah tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dan kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk menggunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Integritas Penegak Hukum di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, pembahasan kemudian diarahkan pada institusi penegak hukum. Narasumber menyebut beberapa pilar yang memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat. Dalam pandangan lain, lembaga pemasyarakatan juga menjadi bagian dari rangkaian sistem penegakan hukum.
Seorang penegak hukum yang berintegritas harus siap menerima konsekuensi dari sikap adil. Sebuah keputusan yang benar dan adil tidak selalu membuat semua pihak merasa senang. Ada pihak yang menerima, tetapi ada pula yang merasa dirugikan.
Karena itu, keputusan hukum seharusnya tidak ditentukan oleh keinginan untuk menyenangkan semua pihak. Yang harus menjadi pegangan adalah kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab.
Dalam pemaparan juga disinggung beberapa hal yang dapat merusak integritas seseorang, di antaranya kepentingan finansial atau material, jabatan, serta hubungan pribadi. Ketika kepentingan tersebut lebih dominan daripada nilai kebenaran, seseorang akan lebih mudah berkompromi terhadap prinsip yang semestinya dipertahankan.
Pesan yang mengemuka dalam kegiatan ini adalah bahwa integritas tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep. Integritas harus hadir dalam cara berpikir, belajar, bekerja, mengambil keputusan, dan menjalankan tanggung jawab.
Bagi mahasiswa magister dan doktor, keberhasilan pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari gelar akademik yang diperoleh. Kemampuan berpikir kritis, kedalaman analisis, kejujuran akademik, kedisiplinan, serta konsistensi antara ilmu dan perbuatan menjadi bagian penting dari kualitas seorang insan akademik.
#ANWR






