
Ujian Disertasi Terbuka Bapak Fitrian Noor Bahas Perluasan Makna Pasal 41 Undang-undang Perkawinan: Solusi untuk Pengasuhan Anak Pasca Perceraian
- Posted by Supian Sauri
- Categories Berita
- Date 21/06/2024
Banjarmasin – Kamis, 20 Juni 2023, telah dilaksanakan Ujian Disertasi Terbuka Program Studi S3 Ilmu Syariah di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari. Disertasi ini dipresentasikan oleh Fitrian Noor dengan nomor induk mahasiswa 170311020014. Judul disertasinya adalah “Perluasan Makna Pasal 41 Undang-undang Perkawinan tentang Pengasuhan Anak Pasca Perceraian”.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WITA ini dilaksanakan di Aula Pascasarjana UIN Antasari, Banjarmasin. Bapak Fitrian Noor menjelaskan dalam disertasinya bahwa pengaturan pengasuhan anak pasca perceraian di Indonesia saat ini mengikuti prinsip pengasuhan terpisah sesuai Pasal 41 Undang-undang Perkawinan. Pasal ini memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menentukan apakah anak akan diasuh oleh ibu atau ayahnya setelah perceraian.
Menurut Fitrian Noor, pendekatan saat ini menimbulkan berbagai masalah sosial, termasuk perebutan hak asuh anak dan kesulitan salah satu orang tua untuk bertemu dengan anaknya karena pelaksanaan putusan hak asuh yang sulit dieksekusi. Hal ini juga memunculkan masalah ketika anak sering tidak berada di tempat yang ditentukan, bahkan ada kasus penculikan anak.
Dalam disertasinya, Fitrian Noor menyoroti pentingnya melindungi hak-hak anak sebagai prioritas utama. Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak anak, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dengan baik. Fitrian mengusulkan agar Pasal 41 Undang-undang Perkawinan diperluas maknanya dengan mempertimbangkan untuk mengganti frasa “ayah atau ibu” dengan “ayah dan/atau ibu”. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan konsep hak asuh bersama yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta kesejahteraan anak.
Proses ujian disertasi ini dipimpin oleh sejumlah penguji yang terdiri dari para ahli di bidangnya, yaitu Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D. sebagai Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H. sebagai Penguji Utama, Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi S. Ag., M.H., Lena Hanifah, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum., Mujiburohman, M.A., Ph.D., dan Dr. H. Nuril Khasyi’in Lc., MA sebagai Penguji dan Sekretaris. Diskusi antara Fitrian Noor dengan para penguji menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang isu-isu yang diangkat dalam disertasinya.
Dengan berakhirnya sesi ujian disertasi ini, Fitrian Noor berharap bahwa hasil dari penelitiannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperbaiki sistem hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak pasca perceraian di Indonesia. Langkah perluasan makna Pasal 41 Undang-undang Perkawinan menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan anak dalam situasi rumah tangga yang berpisah.
Diakhir narasi, Fitrian Noor menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan disertasi ini, serta berharap agar hasil penelitiannya dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan anak-anak di Indonesia. (ss)
You may also like
Prodi S2 Hukum Ekonomi Syariah Hadirkan Dosen Universitas Surakarta sebagai Penguji Eksternal dalam Munaqasyah Ujian Tesis
Kamis, 2 Januari 2025 telah dilaksanakan Munaqasyah Ujian Tesis atas nama M. Ramadhani di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin. Pada Ujian yang berlangsung pukul 09.00-10.30 tersebut, M. Ramadhani mempertahankan Tesisnya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Transaksi dalam Game …
Himpunan Mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah mengadakan Workshop Kemahiran Hukum dengan mengundang Pemateri dari Universitas Surakarta
Banjarmasin – 3 Januari 2025, Himpunan Mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengadakan Workshop Kemahiran Hukum Dengan menghadirkan Pemateri Yaitu Dr.Andrie Irawan, S.H.,M.H, Beliau merupakan Dosen & Kepala Prodi S1 Ilmu Hukum Di Universitas Surakarta, Acara Ini di …