PERPANJANGAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)/SPP MAHASISWA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Berdasarkan pengumuman Rektor UIN Antasari Banjarmasin Nomor B- 266 /Un.14/1I.1/PP.00.9/09/2025 tentang PERPANJANGAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)/SPP MAHASISWA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2025/2026, maka dengan ini diberikan kesempatan perpanjangan permbayaran UKT sampai tanggal 02 September 2025.
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sampai berakhirnya masa perpanjangan ini tidak diberikan lagi masa perpanjangan, dan disilahkan untuk mengurus cuti akademik mulai tanggal 03 s.d. 31 September 2025.
Dan bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti secara resmi sampai tanggal tersebut diatas, maka statusnya dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa atau dikeluarkan sebagai mahasiswa di SIAKAD.
Link Daftar Ulang : https://forms.gle/i7UkiDxZPY5ji9417
Formulir Cuti Akademik : https://drive.google.com/file/d/1AHUagqqZtD5nC4v1tbFcq7PLxXKX1Jt_/view
Perpanjangan Pembayaran UKT Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2025-2026