
Lewat Forum Hybrid, 10 Mahasiswa S2 Hukum Keluarga UIN Antasari Paparkan Gagasan Maqashid Syariah di Malaysia
TERENGGANU – Sebanyak sepuluh mahasiswa Program Studi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin berhasil mempresentasikan hasil artikel dalam Seminar AntarBangsa Maqasid Syariah Kali Ke-8 Tahun 2026. Forum akademik internasional yang diselenggarakan oleh Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Malaysia, ini dilaksanakan secara hybrid pada 12–13 Juni 2026, dengan pusat kegiatan offline di Dewan Pusat Kesenian dan Warisan (PKW), Terengganu.
Melalui tema “Model Sejagat Bagi Kelestarian Pelancongan dan Perdagangan: Suatu Pendekatan Maqasid Berteraskan Amanah”, para delegasi mahasiswa UIN Antasari membedah berbagai isu hukum keluarga Islam kontemporer. Meski dipisahkan oleh batas geografis dan dijalankan dalam format hybrid, diskusi akademik antara mahasiswa dan para akademisi lintas negara tetap berlangsung interaktif dan dinamis.
Dosen Program Studi Magister Hukum Keluarga UIN Antasari, Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk., turut hadir langsung sebagai pembicara internasional sekaligus pendamping akademik. Beliau menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian para mahasiswa dalam menguji argumentasi ilmiah mereka di ruang lingkup global.
“Forum internasional memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menguji kualitas pemikiran, memperluas jejaring akademik, sekaligus belajar menghargai berbagai perspektif keilmuan dari berbagai negara. Saya bangga melihat mahasiswa Magister Hukum Keluarga mampu tampil percaya diri dan mempertanggungjawabkan hasil penelitiannya di hadapan peserta internasional,” ujar Dr. Anwar Hafidzi.
Melalui presentasi makalah ilmiah, kesepuluh delegasi tersebut mengangkat spektrum riset yang kaya dan relevan mengenai penerapan Maqashid Syariah pada isu-isu kontemporer, antara lain:
- Abdurrahman (HK25-B) dengan makalah berjudul “Tantangan Implementasi Maqashid Syariah di Tengah Situasi Geopolitik Dunia”.
- Rizal Habibunnajar (HK25-B) dengan makalah berjudul “Pemberlakuan Sanksi Pidana bagi Pelaku Poligami Siri Pasca Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syari’ah”.
- Muhammad Wildan (HK25-A) dengan makalah berjudul “Rekonstruksi Makna Wadhribuhunna dalam An-Nisa Ayat 34: Analisis Maqashid Syariah As-Syatibi terhadap Pencegahan Nusyuz Istri kepada Suami”.
- Nur Alfina (HK25-A) dengan makalah berjudul “Analisis Maqasid Syariah terhadap Hierarki Nafkah: Menakar Prioritas antara Hak Mutlak Istri dan Kebaktian kepada Orang Tua”.
- Ihya Muthmainna (HK25-B) dengan makalah berjudul “Tradisi Piduduk dalam Masyarakat Banjar: Dialektika antara Adat Lokal dan Pemurnian Ajaran Islam dalam Perspektif Maqasid Syariah”.
- Muhammad Yusuf Ardabili (HK25-B) dengan makalah berjudul “Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Keadilan dalam Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Suami”.
- Muzdalifah (HK25-B) dengan makalah berjudul “Syibhul Iddah sebagai Instrumen Perlindungan Hak dalam Perspektif Maqasid Syariah”.
- Ahmad Wildan Fauzi (HK25-B) dengan makalah berjudul “Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Pentingnya Pencatatan Pernikahan di KUA”.
- Yandi Rachman (HK25-B) dengan makalah berjudul “Menjaga Keturunan (Hifzh An-Nasl) di Era Teknologi Reproduksi Medis: Perspektif Maqashid Syariah”.
- Nurul Mufidah (HK25-A) dengan makalah berjudul “Relevansi Teori Maqashid Syariah Asy-Syatibi terhadap Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur”.
Dosen Program Studi Magister Hukum Keluarga UIN Antasari, Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk., turut hadir langsung sebagai pembicara internasional sekaligus pendamping akademik. Beliau menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian para mahasiswa dalam menguji argumentasi ilmiah mereka di ruang lingkup global.
“Forum internasional memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menguji kualitas pemikiran, memperluas jejaring akademik, sekaligus belajar menghargai berbagai perspektif keilmuan dari berbagai negara. Saya bangga melihat mahasiswa Magister Hukum Keluarga mampu tampil percaya diri dan mempertanggungjawabkan hasil penelitiannya di hadapan peserta internasional,” ujar Dr. Anwar Hafidzi.
Mengapresiasi partisipasi aktif para mahasiswa tersebut, Ketua Program Studi (Kaprodi) S2 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari, Dr. H. Hasbullah, S.Ag., M.H.I., berharap kegiatan ini dapat mendorong berkembangnya iklim ilmiah di kampus. “Saya berharap pengalaman ini tidak berhenti sebagai pencapaian pribadi, tetapi menjadi budaya akademik di lingkungan Pascasarjana UIN Antasari. Mahasiswa harus berani membawa gagasan ke forum internasional sehingga hasil penelitian tidak hanya bermanfaat bagi kampus, tetapi juga memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat luas,” pungkas Dr. Hasbullah.



