
75 Persen Masjid Belum Optimal Kelola Dana Umat, Disertasi Abd. Adim Tawarkan Model Akuntansi Syariah untuk Pengelolaan Masjid Berkelanjutan
BANJARMASIN – Abd. Adim berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi S-3 Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang digelar di Aula Pascasarjana, Jumat (31/7/2026). Mengangkat disertasi berjudul “Implementasi Akuntansi Syariah dalam Pengelolaan Dana Umat untuk Pengembangan Fungsi Masjid yang Berkelanjutan di Kalimantan Selatan”, penelitian tersebut menawarkan model implementasi akuntansi syariah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan fungsi masjid.
Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd. selaku Ketua Penguji, dengan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. sebagai Penguji Utama, Dr. Hj. Rahma Yuliani, S.E., M.Si., Ak. sebagai Penguji Eksternal, serta Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, M.A., Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., M.H.I., Dr. H. Zaki Mubarak, S.E., M.Si., M.Fin., dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. selaku Penguji sekaligus Sekretaris Sidang.
Dalam pemaparannya, Abd. Adim menjelaskan bahwa implementasi akuntansi syariah merupakan fondasi tata kelola dana umat yang mengedepankan prinsip keadilan, amanah, transparansi, dan kemaslahatan. Penelitian yang menggunakan pendekatan mixed methods tersebut mengkaji praktik pengelolaan dana umat pada berbagai tipologi masjid di Kalimantan Selatan untuk menganalisis implementasi akuntansi syariah serta kontribusinya terhadap pengembangan fungsi masjid yang berkelanjutan.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, pengelolaan dana umat di sebagian besar masjid masih belum memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, dengan sekitar 75 persen masjid yang diteliti belum menjalankan fungsi idārah, imārah, dan ri’āyah secara optimal. Kedua, implementasi akuntansi syariah memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola masjid, meskipun masih dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman pengurus. Ketiga, penelitian ini menemukan belum tersedianya pedoman implementasi akuntansi syariah yang baku dan terstandarisasi sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola dana umat yang lebih baik.
Dalam sesi tanya jawab, Penguji Utama Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. mengajukan sejumlah pertanyaan kritis mengenai implementasi akuntansi syariah dalam pengelolaan dana umat di masjid. Selain mendalami landasan filosofis akuntansi syariah, ia menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana umat, klasifikasi kualitas tata kelola keuangan antarmasjid, optimalisasi pemanfaatan dana masjid untuk pemberdayaan masyarakat, serta urgensi pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam sesi tanya jawab, Penguji Utama Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait implementasi akuntansi syariah dalam pengelolaan dana umat di masjid. Pembahasan tidak hanya berfokus pada landasan filosofis akuntansi syariah, tetapi juga mencakup pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, klasifikasi kualitas tata kelola keuangan masjid, optimalisasi pemanfaatan dana masjid untuk pemberdayaan masyarakat, serta urgensi pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif guna memperkuat tata kelola masjid yang profesional, amanah, dan berkelanjutan.
Menanggapi berbagai pertanyaan penguji, Abd. Adim menjelaskan bahwa banyak masjid masih sebatas melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran tanpa didukung laporan keuangan yang sistematis. Oleh karena itu, ia mengusulkan penyusunan pedoman implementasi akuntansi syariah yang terstandarisasi, peningkatan kompetensi pengurus masjid melalui pembinaan berkelanjutan, pemanfaatan sistem digital dalam pelaporan keuangan, serta pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagai mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Dibimbing oleh Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, M.A. sebagai Promotor dan Dr. H. Zaki Mubarak, S.E., M.Si., M.Fin. sebagai Ko-Promotor, disertasi ini menghadirkan kebaruan berupa model integrasi antara regulasi normatif dan fakta empiris dalam pengelolaan dana umat di masjid. Temuan tersebut menunjukkan bahwa fragmentasi sistem akuntansi antarmasjid bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan regulasi, tetapi juga karena belum tersedianya pedoman implementasi akuntansi syariah yang komprehensif dan mudah diterapkan oleh pengelola masjid.
Melalui hasil penelitiannya, Abd. Adim berharap model implementasi akuntansi syariah yang dikembangkannya dapat menjadi referensi bagi pemerintah, Kementerian Agama, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dan para pengurus masjid dalam membangun tata kelola dana umat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, masjid diharapkan mampu menjalankan fungsi idārah, imārah, dan ri’āyah secara optimal sehingga keberadaannya semakin memberikan manfaat bagi kehidupan keagamaan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.




