
S2 Hukum Keluarga UIN Antasari Gelar Kuliah Tamu Bersama Prof. Ilyya Muhsin
Banjarmasin – Kesempatan berharga tidak selalu datang melalui perencanaan panjang. Memanfaatkan kunjungan akademisi ke Banjarmasin, Program Studi Magister (S2) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin bergerak cepat menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Implementasi Pendekatan Kontemporer Berbasis Interdisipliner dalam Penelitian Hukum Keluarga Islam”, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi kesempatan istimewa bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan penelitian sekaligus memahami persoalan hukum keluarga yang semakin kompleks dalam kehidupan masyarakat.
Bertempat di Ruang 3 Perkuliahan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WITA tersebut menghadirkan Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI). Kuliah tamu diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas dosen, mahasiswa S2 Hukum Keluarga, dan mahasiswa program sarjana (S1).
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi S2 Hukum Keluarga, Dr. H. Hasbullah, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terlaksana secara spontan setelah pihak program studi mengetahui keberadaan Prof. Ilyya Muhsin di Banjarmasin.
Menurutnya, kesempatan menghadirkan akademisi dengan pengalaman dan kepakaran di bidang Hukum Keluarga Islam merupakan momentum berharga yang tidak boleh dilewatkan. Karena itu, pihak program studi segera melakukan koordinasi agar kunjungan tersebut dapat memberikan manfaat akademik secara langsung bagi mahasiswa dan dosen.
Ia berharap kuliah tamu ini mampu membuka perspektif baru, khususnya dalam memperkuat kemampuan mahasiswa menyusun penelitian yang tidak hanya berorientasi pada kajian normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial masyarakat.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si. menguraikan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam penelitian Hukum Keluarga Islam. Menurut kerangka materi yang disampaikan, fenomena hukum tidak cukup dipahami hanya melalui aturan tertulis, tetapi perlu dianalisis menggunakan teori dan metodologi yang mampu menjelaskan mengapa suatu persoalan muncul dalam masyarakat.
Ia memperkenalkan sejumlah paradigma penelitian, mulai dari positivisme, konstruktivisme, hingga pendekatan kritis, serta pemanfaatan teori sosiologi dalam mengkaji fenomena hukum.
Salah satu contoh menarik yang diangkat adalah fenomena perkawinan usia dini. Melalui perspektif sosiologis, persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan kondisi ekonomi, budaya, relasi kekuasaan, serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Prof. Ilyya juga menekankan pentingnya ketepatan menentukan masalah penelitian, fokus kajian, kerangka teori, dan kebaruan ilmiah agar penelitian mahasiswa memiliki kontribusi akademik yang jelas.
Suasana kuliah tamu berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Para peserta menunjukkan ketertarikan terhadap materi yang disampaikan, terutama karena pendekatan interdisipliner membuka peluang untuk mengembangkan penelitian yang lebih kontekstual dan relevan dengan persoalan keluarga di masyarakat.
Bagi mahasiswa di Banjarmasin, wawasan tersebut menjadi bekal penting untuk mengkaji berbagai dinamika hukum keluarga, termasuk praktik perkawinan, perubahan sosial, dan persoalan keluarga dalam konteks masyarakat Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, Prodi S2 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin berharap dapat terus menghadirkan ruang diskusi akademik yang inspiratif, memperluas jejaring keilmuan, serta mendorong lahirnya penelitian Hukum Keluarga Islam yang kritis, inovatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





