Prodi (S3) Ilmu Syariah dan Prodi (S2) Hukum Keluarga Gelar FGD
Prodi Program Doktor (S3) Ilmu Syariah dan Prodi Magister (S2) Hukum Keluarga UIN Antasari Gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Prinsip Keadilan dalam Sistem Kewarisan Adat Banjar”. Hadir sebagai pembicara utama Prof. Dr. Amir Mu’alim, MIS dan Dr. Sidik Tono, M. Hum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pascasarjana UIN Antasari, Kamis, 26 Juli 2018.
FGD ini dihadiri oleh dosen Ilmu-Ilmu Hukum Islam UIN Antasari, Alumni Program Pascasarjana UII, dan seluruh mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Syariah dan mahasiswa Magister (S2)Hukum Keluarga.
Kaprodi Program Doktor (S3) Ilmu Syariah, Prof. Dr. H. Ahmadi hasan, M.H saat memberikan sambutan menyampaikan, kearifan lokal di tengah generasi muda mulai tergerus. Oleh karena itu akademisi hukum memiliki tanggung jawab luar biasa besar dalam menjaga nilai tradisional yang turun temurun.
“Salah satu KHI tentang harta benda bersama, diperundangkan berdasarkan aspirasi dari Kalimantan Selatan. Dalam masyarakat Banjar, harta benda keluarga tidak dibagi, tetapi dipergilirkan pemanfaatannya” Ujar Ahmadi.
Gusti Muzainah menambahkan bahwa “dalam masyarakat Banjar, pembagian warisan dilakukan secara flexible, tergantung kontribusi masing-masing terhadap harta keluarga”.
Sedangkan Amir dalam paparannya mengatakan Asas dalam kewarisan adalah ijbari (given), dituruti sebagaimana apa adanya dalam al-Quran. Digariskan bahwa aturan dalam hukum adat tidak menyalahi aturan al-Quran.