Sehubungan dengan peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan Tanggal 12 Januari 2016, Pearturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Tanggal 9 Agustus 2016, Keputusan Rektor IAIN Antasari Nomor 62A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester IAIN Antasari Banjarmasin Tanggal 24 Pebruari 2016, Keputusan Rektor IAIN Antasari Nomor 324 Tahun 2016 Tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin Tanggal 22 Juli 201, Surat Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor B-527/in.01/II.5/PP.00.9/07/2016 Tentang Ujian Akhir dan Layanan Mahasiswa Tanggal 13 Juli 2016, dan Surat Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor 654A/in/II.5/PP.00.9/08/2016 Tentang Perubahan SK Yudisium dan Pencantuman Gelar Tanggal 25 Agustus 2016.
Maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh mahasiswa S2 dan S3 pascasarjana IAIN Antasari: “untuk mengumpulkan seluruh Sertifikat atau Piagam kegiatan atau yang lain sejenisnya selama berkuliah di Pascasarjana IAIN Antasari dengan keperluan sebagai isian data pada Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)”.