
Kaprodi S3 IS Beri kuliah Umum di STIS Hidayatullah Balikpapan
Kaprodi Program Doktor Ilmu Syariah (IS) Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH memberikan kuliah umum di hadapan para asatidz, dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hidayatullah Balikpapan, Sabtu (29/02/20) di Aula STIS Hidayatullah.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ahmadi berbicara tentang “Penerapan Nilai-nilai Maslahat (Adat Badamai) pada Masyarakat”. Ia menjelaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hukum dan adatnya sendiri. Hukum bersifat universal, adat menyuguhkan kekhasan. Keduanya mengajarkan keteraturan, penghargaan dan perlindungan. Ketika hukum dan adat saling menguatkan, masyarakat memiliki ketahanan sosial dan budaya.
Orang Banjar itu pada dasarnya taat terhadap hukum ataupun adat. Terutama adat. Sejak masyarakat Banjar menjadi suatu entitas budaya, yaitu ketika kesultanan Banjar resmi memeluk Islam, sejak saat itu adat dan agama menjadi pengatur dalam kehidupan bermasyarakat, dan dia mengakomodir keyakinan serta kepercayaan lainnya yang lebih dahulu hidup di tengah masyarakat. Sultan Adam sebagai raja, membuat Undang-undang yang berlaku bagi masyarakat. Dikenal dengan nama Undang-undang Sultan Adam. Kalau dibaca dengan seksama, undang-undang tersebut sesungguhnya adalah implementasi ajaran Islam tentang kehidupan bermasyarakat, ujar Prof Ahmadi mengawali paparannya.
Walaupun ada pakar yang mengatakan bahwa undang-undang Sultan Adam dikategorikan sebagai hukum adat, namun yang pasti pada zaman itu, ia menjadi peraturan tertulis yang ditaati masyarakat dan dipakai sebagai pedoman mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hingga saat ini, berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut, masih berlaku di tengah masyarakat, misalnya soal pengelolaan tanah, penggarapan lahan, bagi hasil dalam penggarapan lahan dan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat dalam bentuk adat badamai. Beberapa yang sangat mendasar tersebut, masih berlaku di tengah masyarakat, lanjut Prof Ahmadi.


