S2 HK Gelar Kuliah Umum: Undang-undang Sultan Adam 1835 dan Paswara 1900 Bali
S2 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Antasari kembali menggelar Kuliah Umum dengan tema “Telaah Undang-undang Sultan Adam 1835 dan Paswara 1900 Bali dalam Perpektif Hukum Adat” dengan menghadirkan pemateri dari Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Wayan Windia, SH., M.Si dan Dr. I Ketut Sudantra, SH., MH, Sabtu (07/09/2019) di Aula Pascasarjana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kaprodi S2 Hukum Keluarga Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH., MH dan juga Sek Prodi Tuti Hasanah, SEI, S.Pd., M.H.I serta mahasiswa program Doktor dan Magister Pascasarjana UIN Antasari.
Dalam paparannya I Wayan Windia menjelaskan bahwa Delapan tahun sesudah dikeluarkannya Ordonansi tentang Pengadilan Boemi Poetra di Bali dan Lombok (1882) atau 65 tahun sesudah disusunnya Undang-Undang Sultan Adam 1835 Kesultanan Banjar (Versi Martapura), ditetapkanlah Paswara 1900. Sesuai julukannya Paswara 1900, paswara ini dikeluarkan pada tahun 1900, tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1900, ketika F.A Leifrinck sebagai Residen Bali dan Lombok. Perlu dikemukakan pada awalnya Paswara ini hanya berlaku di Bali Utara (Jemberana dan Buleleng), tetapi mulai tahun 1915 berlaku di seluruh Bali.
Paswara 1900 terdiri dari 11 Pasal. Pada dasarnya mengatur mengenai dua hal: pewarisan dan pengangkatan anak. Contohnya seperti di bawah ini. Pasal 1: (1). Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalannya, -setelah pelunasan hutang-hutangnya-, pertama-tama harus dipergunakan untuk pembiajaan pengabenan (upatjara pembakaran djenazah). (2). Sebelum pengabenan diselenggarakan, dilarang melakukan pembagian atas harta peninggalan itu atau melepaskan (mendjual, menggadaikan, dsb), ketjuali untuk keperluan tersebut,” ujar Guru Besar Bidang Hukum Adat Bali Univ Udayana.
Hukum adat Bali mengenai pewarisan yang ada, hidup, dan ditaati oleh masyarakat hukum adat (desa adat) di Bali sampai sekarang, masih mencerminkan substansi Paswara 1900. Ini dapat diketahui dari ketentuan awig-awig desa adat seperti tertuang dalam buku “Pedoman/Teknis Penyusunan Awig-awig dan Keputusan Desa Adat”, yang dikeluarkan oleh Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Bali Tahun Anggaran 2002.
I Wayan Windia menyimpulkan bahwa Bali juga memiliki ”catatan hukum adat” (Paswara 1900) seperti halnya Undang-Undang Sultan Adam 1835 Kesultanan Banjar (Versi Martapura) yang dikenal di Banjarmasin,” tutupnya