
Pascasarjana UIN Antasari Mantapkan Pembukaan Prodi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir melalui Asesmen Lapangan
BANJARMASIN – “Better late than never, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Prodi ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Kita sudah memiliki profesor dan doktor di bidang tafsir, tetapi saat itu regulasi belum memungkinkan. Alhamdulillah, sekarang kesempatan itu terbuka dan mudah-mudahan cita-cita yang telah lama diharapkan ini dapat segera terwujud,” ujar Direktur Pascasarjana UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. saat membuka Asesmen Lapangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru Rumpun Ilmu Agama Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Aula Pascasarjana UIN Antasari, Kamis (13/8/2026).
Asesmen lapangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut menjadi bagian dari tahapan verifikasi dalam proses usulan pembukaan Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana UIN Antasari. Kegiatan ini menghadirkan dua evaluator, yakni Prof. Dr. H. Ahmad Subakir, M.Ag. dari UIN Syekh Wasil Kediri dan Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag. dari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, serta didampingi Ibu Nisrina Shufah, S.Pd. dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dan juga turut berhadir beberapa dekan di lingkungan UIN Antasari, LPM, LP2M, dosen, tenaga kependidikan, tamu undangan serta berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen usulan program studi.
Gambar: Asesmen Lapangan Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Dalam sambutannya, Prof. Mujiburrahman menyampaikan bahwa pembukaan Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir merupakan upaya UIN Antasari untuk memperkuat pengembangan keilmuan Al-Qur’an dan tafsir sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan lanjutan di bidang tersebut. Menurutnya, UIN Antasari telah memiliki sumber daya akademik yang memadai, baik dari sisi dosen maupun pengalaman pengelolaan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir pada jenjang sarjana.
Selain itu, Pascasarjana UIN Antasari juga terus memperkuat pengembangan keilmuan Al-Qur’an melalui Program Khusus Ulama (PKU) yang semula difokuskan pada bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, kemudian diperluas ke bidang Syariah dan Dakwah sebagai bagian dari penguatan ilmu-ilmu keislaman. Ia mencontohkan karya Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Banjar dengan ornamen khas Banjar yang disusun bersama tim dosen UIN Antasari sebagai penyempurnaan proyek penelitian Kementerian Agama. Terjemahan tersebut kini telah dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kontribusi UIN Antasari dalam pengembangan khazanah keislaman lokal.
Gambar: Penyerahan kenang-kenangan kepada Prof. Dr. H. Ahmad Subakir, M.Ag.
Sementara itu, Evaluator Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Ahmad Subakir, M.Ag., menyampaikan bahwa asesmen lapangan merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pembukaan program studi baru. Menurutnya, kehadiran tim evaluator bertujuan memastikan kesiapan akademik dan kelembagaan sehingga program studi yang diusulkan dapat segera diselenggarakan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ia menilai UIN Antasari sesungguhnya telah memiliki modal akademik yang kuat untuk membuka Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Dari sisi sumber daya manusia, kampus telah memiliki profesor, doktor, serta rekam jejak akademik yang baik pada Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir jenjang sarjana.
“Menurut saya, pembukaan S2 Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di UIN Antasari memang sudah cukup lama dinantikan. Namun lebih baik sekarang dapat diwujudkan daripada tidak sama sekali. Yang terpenting adalah bagaimana kampus mempersiapkan seluruh strategi agar ketika izin diterbitkan, penyelenggaraan perkuliahan dapat segera dimulai,” ujar Prof. Ahmad Subakir.
Ia juga mendorong Pascasarjana UIN Antasari mulai membangun komunikasi dan sosialisasi kepada calon mahasiswa maupun lembaga mitra tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila izin penyelenggaraan telah diterbitkan, proses penerimaan mahasiswa baru dapat langsung dilaksanakan.
Gambar: Penyerahan kenang-kenangan kepada Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag.
Senada dengan itu, Evaluator Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag., menjelaskan bahwa kebijakan pembukaan program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami sejumlah perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi sejak terbitnya kebijakan terbaru Kementerian Agama membuka peluang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi baru sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan institusi. Ia menambahkan bahwa tugas evaluator tidak hanya melakukan verifikasi dokumen, tetapi juga memastikan kesiapan akademik, sumber daya manusia, tata kelola, serta berbagai aspek teknis lainnya agar program studi yang dibuka nantinya mampu memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Gambar: Foto Bersama Asesmen Lapangan Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Melalui asesmen lapangan tersebut, UIN Antasari berharap proses perizinan Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dapat berjalan lancar sehingga segera memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan, untuk melanjutkan studi pada bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir tanpa harus menempuh pendidikan ke luar daerah.







