
Rancang Peta Jalan Keilmuan, S2 HES UIN Antasari Hadiri Workshop Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Semarang
SEMARANG – Pertukaran gagasan strategis dan diskusi mendalam mewarnai suasana Ballroom Hotel Pandanaran, Semarang, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah momentum penting bagi masa depan riset hukum Islam tersebut, pengelola dan dosen Program Studi S2 Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin berpartisipasi aktif dalam Workshop Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia.
Forum ini menjadi ruang krusial bagi para akademisi untuk memperkuat arah pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat agar lebih terencana, relevan, serta selaras dengan dinamika keilmuan dan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., menekankan pentingnya penyusunan peta jalan penelitian dan pengabdian yang memiliki arah jelas, berkelanjutan, serta mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan aktual di tengah masyarakat.
Keikutsertaan delegasi S2 HES UIN Antasari Banjarmasin merupakan langkah nyata dalam memperkuat kualitas akademik lembaga. Melalui forum ini, para peserta memperoleh pemahaman dan perspektif mendalam mengenai penyusunan acuan pengembangan program studi untuk beberapa tahun ke depan.
Delegasi dari Prodi S2 HES UIN Antasari dipimpin langsung oleh Ketua Prodi, Dr. Mujiburohman, MA., Ph.D., didampingi jajaran dosen yakni Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H., Dr. H. Rahmat Fadillah, M.H., serta Dr. Ilham Akbar, S.H., M.Kn.
Suasana workshop semakin hidup saat Dr. Ilham Akbar, S.H., M.Kn. mendapat kepercayaan untuk tampil sebagai moderator. Ia memandu jalannya sesi diskusi interaktif antara narasumber dan seluruh peserta yang hadir dari berbagai perguruan tinggi.
Partisipasi aktif dalam workshop ini diharapkan dapat terus memacu budaya akademik yang produktif di lingkungan Prodi S2 HES UIN Antasari Banjarmasin. Hasil diskusi dan perumusan acuan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merancang program riset serta pengabdian masyarakat yang lebih terarah, kolaboratif, dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan Hukum Ekonomi Syariah.


