Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Magister dan Doktor
Sehubungan dengan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0431/E/KM.00.02/2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022, dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, pada point 2 surat Dirjen dimaksud disebutkan bahwa : Masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022, dapat diperpanjang satu semester (Ganjil 2022/2023) bagi mahasiswa tertentu dengan pengaturan, angkatan 2018 bagi program magister dan angkatan 2015 bagi program doktor.
Menindaklanjuti hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut maka dengan ini kepada mahasiswa Program Magister angkatan 2018 dan Doktor 2015 yang tidak menyelesaikan Tesis/Disertasi dan tidak maju pada semester Genap 2021/2022 yang berakhir pada 29 Juli ini agar melaporkan diri untuk perpanjangan studi dengan mengisi formulir berikut ini : Formulir Online Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa